Luhut Jamin Kelancaran Pengurusan Izin Grab dan Uber Car

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Kamis, 24 Mar 2016 16:35 WIB
Kementerian dan lembaga yang terkait dengan masalah moda transportasi berbasis layanan online sudah sepakat untuk memberikan pengawasan terhadap Uber dan Grab
Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Menhub Ignasius Jonan, dan Menkominfo Rudiantara menggelar konpers terkait eksistensi moda transportasi berbasis layanan online, Kamis (24/3). (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia memberi batas dua bulan bagi Grab Car dan Uber untuk mengurus segala perizinan agar dua perusahaan penyedia layanan angkutan umum berbasis online tersebut memiliki badan hukum yang jelas. Pemerintah pun memastikan tidak akan menghambat usaha Uber dan Grab selama mengurusi perizinan tersebut.

"Saya tidak yakin akan ada usaha untuk menghambat pengurusan izin itu, kami akan memantau dengan ketat agar tak terjadi keributan," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Padjaitan saat ditemui di kantornya, Kamis (24/3).

Luhut menjelaskan semua kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan masalah moda transportasi berbasis layanan online sudah sepakat untuk memberikan pengawasan terhadap Uber dan Grab agar bisa mengurus perizinan dengan lancar.
Oleh sebab itulah Luhut memastikan agar para petinggi Uber dan Grab tidak perlu khawatir dan takut akan isu-isu penjegalan atau penghambatan perizinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sepakat akan mengamati dengan cermat jika ada yang menghalangi. Namun saya yakin Grab, Uber, Organda, dan kementerian ini integritasnya baik jadi tak ada upaya menghambat," ujar dia.

"Jika ada keluhan bisa disampaikan secara verbal ke sini atau ke Pak Jonan atau Pak Rudiantara."
Sebelumnya Pemerintah Indonesia memutuskan masa transisi agar Uber dan Grab berbenah mengurus izin usahanya dipatok selama dua bulan. Itu artinya Grab dan Uber diberi waktu hingga akhir Mei 2016 untuk berbenah.

"Kesepakatan terakhir kami beri waktu dua bulan, sampai 31 Mei 2016, agar Uber dan Grab bekerja sama dengan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan usaha sendiri," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Kamis (24/3).

Jonan menjelaskan jika Grab atau Uber mau mendirikan badan usaha maka mereka semua harus memiliki izin perusahana transportasi.
Sedangkan jika ingin tetap menjadi aplikasi maka mereka harus menjalin kerja sama dengan perusahaan yang sudah ada, baik taksi ataupun rental mobil. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER