Tak Berpenumpang, Rekanan Uber dan Grab Tak Boleh Beroperasi

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 24 Mar 2016 18:45 WIB
Menteri Perhubungan Ignatius Jonan berkata, mobil rental yang bekerja sama dengan Uber dan Grab harus mangkal di depo khusus saat tak berpenumpang.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kiri) berkata, mobil rental yang bekerja sama dengan Uber dan Grab harus mangkal di depo khusus saat tak berpenumpang. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Baik Uber maupun Grab memutuskan untuk menjadi penyedia jasa angkutan umum berbasis aplikasi daring. Kedua perusahaan itu sepakat dengan kewajiban menjalin kerja sama dengan perusahaan taksi dan perusahaan mobil rental.

Terkait kerja sama itu, Kementerian Perhubungan melarang mobil rental yang telah bekerja sama dengan Uber atau Grab untuk berkeliaran saat tidak membawa penumpang.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menuturkan, hal itu harus dipatuhi agar operasional mobil rental tidak sama dengan taksi yang sudah lebih berizin beroperasi di jalanan DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka tak boleh berkeliling seperti taksi, nanti akan dibuat perjanjian agar mereka membuat depo khusus atau bisa mangkal di rumah," kata Jonan saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (24/3).

Jonan mengungkapkan, keputusan itu nantinya akan berpengaruh pada tarif yang dibebankan kepada sopir Grab Car ataupun Uber Taxi.

Khusus untuk mobil rental, Jonan berkata, kementeriannya tidak dapat menetapkan tarif tertentu karena itu tergantung perjanjian awal antara penyewa dan pemilik mobil.

"Kendaraan sewa itu tak diatur tarifnya oleh pemerintah, jika jatuhnya lebih murah maka taksi yang harus memperbaiki diri," ujarnya.

Jonan mengatakan, pemerintah tak akan ikut campur terhadap urusan tarif yang menurutnya sudah masuk ke ranah bisnis. Tarif itu, kata Jonan, sudah menjadi kewenangan Organda.

"Pemerintah tak atur masalah bisnis, kadang ada taksi yang lebih mahal tapi itu tak masalah. Saya tak mau ikut campur, yang penting persaingannya sehat," ujarnya.

Ditemui pada kesempatan serupa, Komisaris PT Uber Technology Indonesia Donny Sutadi menilai keputusan pemerintah terkait penyedia jasa angkutan umum berbasis aplikasi daring merupakan kebijakan jalan tengah.

"Cukup fair. Ini sangat bagus," kata Donny

Donny menuturkan, perusahaannya akan memenuhi persyaratan sebagai penyedia sarana transportasi umum yang ditentukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER