Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perhubungan telah memutuskan Uber dan Grab berbenah mengurus izin usahanya hingga 31 Mei 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Verifikasi data tersebut di antaranya adalah pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak, pendaftaran badan usaha ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, keterangan domisili perusahaan, dan pool untuk kendaraan.
Jika tak dapat menyelesaikan izin usahanya dalan kurun waktu yang telah ditentukan Pemerintah dengan tegas akan memblokir layanan transportasi itu.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan memberikan hukuman kepada jasa transportasi yang masih menarik penumpang, padagal belum memiliki izin resmi dari Pemerintah.
"Akan langsung ditindak. Dikandangin," tegas Andri. (vga/vga)