Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menjamin akan membantu operator perusahaan transportasi beraplikasi untuk mengurus perizinan selama masa transisi yang ditetapkan Pemerintah agar memiliki badan hukum yang jelas dan tak lagi berstatus ilegal.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perhubungan telah memutuskan Uber dan Grab berbenah mengurus izin usahanya hingga 31 Mei 2016.
"Kami akan bantu agar masalah selesai dalam rentang waktu dua bulan ini," ujar Andri dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, pada Sabtu (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, perusahaan Uber dan Grab telah selangkah lebih maju sehingga Pemerintah tinggal melakukan verifikasi data.
Verifikasi data tersebut di antaranya adalah pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak, pendaftaran badan usaha ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, keterangan domisili perusahaan, dan
pool untuk kendaraan.
"Saat ini mereka sudah melakukan [pengurusan izin] sekitar 70-75 persen, kami akan tunggu [penyelesaiannya] sampai tenggat waktu," kata Andri.
Jika tak dapat menyelesaikan izin usahanya dalan kurun waktu yang telah ditentukan Pemerintah dengan tegas akan memblokir layanan transportasi itu.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan memberikan hukuman kepada jasa transportasi yang masih menarik penumpang, padagal belum memiliki izin resmi dari Pemerintah.
"Akan langsung ditindak.
Dikandangin," tegas Andri.
(vga/vga)