Kendari, CNN Indonesia -- Selama 2015 hingga 2016 Badan Narkotika Nasional Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan sedikitnya 10 oknun pegawai negeri sipil daerah ini mendapat hukuman penjara karena terlibat sebagai pengguna dan pengedar narkoba.
Kepala BNN Kota Kendari Ny Murniati, di Kendari, Selasa, mengungkapkan, sebanyak 10 oknum PNS yang terlibat penyalahgunaan narkoba itu hingga kini masih menjalani proses pidana maupun rehabilitasi rawat inap dan rawat jalan.
"Tingginya angka pengguna narkoba, diakibatkan beberapa faktor, di antaranya pengaruh lingkungan, ekonomi serta tekanan pekerjaan," ujar Murniati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan lagi bahwa langkah antisipasi untuk mengurangi penggunaan narkoba itu, BNN Kota Kendari bersama sejumlah instansi teknis terus melakukan sosialisasi baik di kalangan instansi itu sendiri maupun bagi pelajar SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
Sekretaris KORPRI Kota Kendari Ali Kibu menyatakan, untuk meminimalkan peredaran dan penggunaan narkoba di lingkungan Pemkot Kendari, pihaknya terus melakukan sosialisasi mengenai jenis, dampak dan bahaya narkoba.
"Perkembangan Kota Kendari yang semakin pesat tidak hanya membawa dampak positif, melainkan juga berdampak negatif, seperti kemudahan mendapatkan narkoba itu," ujar Ali Kibu.
Karena itu, Korpri Kendari terus mengimbau para PNS agar tidak coba-coba menggunakan narkoba, karena sanksi yang akan diberikan cukup berat berupa hukuman pidana hingga pemecatan sebagai PNS.
(pit)