Eks Rektor Unair Jadi Tersangka Korupsi RS Pendidikan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 30 Mar 2016 18:30 WIB
Bekas Rektor Universitas Airlangga diduga memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp85 miliar dari nilai proyek Rp300 miliar.
Ilustrasi. (REUTERS/Garry Lotulung)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga Fasichul Lisan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, dengan sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2007-2010.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, Fasichul ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam proyek peningkatan sarana dan prasaran RS Pendidikan dengan sumber dana DIPA tahun 2009.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke penyidikan," ujar Yuyuk dalam keterangan pers di Gedung KPK, Rabu (30/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yayuk menjelaskan, Fasichul yang menjabat sebagai rektor pada 2006-2015 merupakan Kuasa Pengguna Anggaran. Dia diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya dirinya sendiri dalam proyek pembangunan RS Pendidikan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara diduga mencapai Rp85 miliar dari total proyek pembangunan senilai Rp300 miliar.

Atas perbuatannya FAS disangka Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 6 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Yuyuk belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai modus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Fasichul. Ia mengaku, sejauh ini baru ada satu terangka yang ditetapkan atas perkara korupsi tersebut.

KPK tengah mempertimbangkan penetapan tersangka terhadap bekas Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti. La Nyalla yang berstatus Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) diduga terlibat pada kasus dugaan korupsi tersebut.

"Memang ada kasus yang kami supervisi, tapi ada juga kasus lain, kalau bicara nama tadi (La Nyalla). Mungkin KPK tidak terlalu lama akan menaikkan kasus itu (ke tingkat penyidikan)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (29/3).

KPK telah mengirim tim ke Jawa Timur untuk mencari petunjuk dan informasi terkait La Nyalla. KPK sebelumnya pernah menggali keterangan La Nyalla soal dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk RS Unair pada tahun 2010.

Pada 11 Maret 2015, dia dimintai keterangan terkait proses pemenangan lelang rumah sakit tersebut. Saat itu La Nyalla berkata, perusahaannya, PT Airlangga Tama melakukan joint operation dengan PT Pembangunan Perumahan di RS Unair sejak 2010.

Pekan ini, La Nyalla masuk daftar pencarian orang kepolisian. Status itu muncul menyusul kealpaannya menghadiri tiga panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada dugaan korupsi pembelian saham Bank Jatim senilai Rp5 miliar. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER