Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Matalitti ditunda. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku pihak tergugat tidak menghadiri sidang gugatan atas penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembelian saham "Initial Public Offering" (IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.
"Karena tidak ada jawaban dan tidak hadir, karena itu sebagaimana biasanya ditunda persidangan ini pada Selasa tanggal 5 April 2015," kata hakim tunggal Ferdinandus saat memimpin persidangan seperti diberitakan Antara di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/3).
Kuasa hukum La Nyalla, Togar Manahan Nero, menanggapi santai penundaan persidangan yang disebabkan ketidakhadiran jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak perlu menanggapi dengan emosional ketidakhadiran termohon, meskipun berdampak pada molornya jadwal sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan La Nyalla sebagai tersangka tersebut," ucapnya.
Ia mengemukakan, pihaknya percaya pada hukum dan mengatakan kalau kasus ini akan tetap berjalan, meskipun sedikit terhambat.
"Lagipula kalau penetapan yang dia putuskan terhadap klien kami itu benar secara hukum, ngapain dia takut diuji di praperadilan," ujarnya.
Tim advokat Kadin Jatim juga menilai bahwa ketidakhadiran termohon bukan mangkir, tetapi lebih tepat disebut sebagai disersi.
"Karena mereka pada posisi abdi negara penegak hukum yang harus taat hukum. Kalau klien saya disebut mangkir, padahal mengirim surat melalui kuasanya," katanya.
Persidangan yang sedianya dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB ini harus molor sampai dengan pukul 12.00 WIB karena menunggu petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sejumlah aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya juga melakukan pengamanan di sekitar lokasi persidangan yang dilaksanakan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.
(gil)