Pengacara Awang Sebut Kliennya Bukan Perantara Suap Kasasi MA

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 31 Mar 2016 01:45 WIB
Awang menurut pengacaranya Syarif Hidayatullah hanya ada di posisi yang tidak tepat.
Pengacara Awang Lazuardy membantah kliennya terlibat suap. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Syarif Hidayatullah pengacara dari Awang Lazuardy Embat, membantah kliennya terlibat dalam perkara suap pegawai Mahkamah Agung. Awang selama ini dituduh menjadi perantara suap antara pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi dengan mantan Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna. Keduanya juga sudah dijadikan tersangka setelah ditangkap beberapa waktu lalu.

Syarif mengatakan, Awang saat penangkapan kebetulan berada di sebuah hotel di kawasan Gading Serpong, Tangerang, yang diketahui dekat dengan kediaman tersangka Andri.

"Dia (Awang) bukan perantara. Pak Awang ini hanya ada di posisi yang salah tidak pas saja," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3).

Meski demikian, Syarif tidak menampik bahwa ada suap yang dilakukan terhadap Andri agar putusan kasasi atas dakwaan korupsi pembangunan dermaga di Lombok Timur yang menjerat Ichsan bisa ditunda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Awang bukan persisnya yang menyerahkan. Tapi ada orang yang diurus saat itu. Kebetulan ketemunya di tempat Pak Awang dan ada di tempat kejadian," ujarnya.

Lebih lanjut, Syarif juga menyatakan bahwa kliennya bukan pengacara Ichsan. Ia mengklaim, Awang yang juga berprofesi sebagai pengacara hanya menjadi seorang legal corporations di perusahaan milik Ichsan.

"(Awang) tidak jadi pengacaranya (Ichsan). Pak Awang itu hanya sebagai legal corporation di perusahaannya IS," ujar Syarif.

Sementara itu, Syarif juga menuturkan, suap yang dilakukan oleh Icsan kepada Andri adalah hal yang salah. Pasalnya, Andri merupakan pihak yang mengurus perkara perdata, bukan pidana.

Namun, karena proses putusan kasasi perkara pidana dan perdata di MA diduga ada persamanaan, Syarif menduga, Ichsan meminta bantuan Andri agar bisa menunda perkara pidana yang menjeratnya kala itu.

"Dia (Andri) juga paham bahwa alur surat dari MA ke Pengadilan. Karena itu tadi diurus sekalipun waktunya hanya tiga bulan," ujar Syarif.

Ichsan Suadi pernah terjerat kasus penyuapan akibat menyetor uang sebesar Rp8,916 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkait Dermaga Lombok Timur. Suap tersebut diberikan Ichsan sebagai jaminan agar tidak ditahan.

Akhir tahun lalu, Majelis Hakim MA memutus Ichsan dengan hukuman penjara karena telah terbukti korupsi. Ichsan berupaya menyuap Pejabat MA tersebut.

Pada operasi tangkap tangan, penyidik menyita uang sebesar Rp400 juta dan koper yang juga berisi uang sebesar Rp500 juta di rumah Andri, di Jakarta. Uang tersebut diduga merupakan suap dari Ichsan untuk Andri.

Dugaan tersebut menjerat Ichsan dan Pengacaranya, Awang Lazuardi, dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Andri terancam hukuman sesuai Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER