Jakarta, CNN Indonesia -- PT Marga Nurindo Bhakti (MNB) selaku pemilik hak konsesi Jalan Tol Lingkar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) "S" menolak pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tanggal 16 Maret 2016.
Kuasa hukum PT MNB Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya menolak eksekusi pengelolaan Jalan Tol JORR "S" itu diserahkan kepada PT Hutama Karya. Penolakan dilakukan karena MNB merasa berhak atas konsesi atau pengelolaan jalan tol setelah mendapatkannya tahun 1992 dan telah menyelesaikan serta mengoperasikan Jalan Tol JORR "S" sejak 1 september 1995.
Hamdan menuturkan, Kejagung sempat menyita hak konsesi MNB pada 1 Juli 1998 sebagai barang bukti terkait penyidikan kasus korupsi penerbitan
Commercial Paper-Medium Term Notes (CP-MTN) atau memo utang jangka pendek Hutama Karya senilai Rp1,05 triliun dan US$471 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA telah memutus perkara ini dengan putusan Nomor 720 K/Pid/2001, tertanggal 11 Oktober 2001. Dalam putusan ini, terdakwa (I), Thamrin Tanjung selaku pegawai Hutama Karya dan terdakwa (II) Tjokorda Raka Sukawati selaku Direktur Utama Hutama Karya, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
"Dalam amar putusan juga diputusakan bahwa barang bukti berupa hak konsesi JORR 'S' harus dikembalikan kepada MNB," kata Hamdan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/3).
Putusan MA yang menyangkut barang bukti berupa hak konsesi JORR "S", lanjut Hamdan, telah dieksekusi Kejagung tanggal 6 Februari 2013 dengan menyerahkan kembali barang bukti berupa hak konsesi tersebut kepada MNB dan Hutama Karya.
"Dengan dilaksanakan eksekusi oleh Kejagung pada 16 Maret 2016 dengan menyerahkan kepada Hutama Karya, maka telah terjadi eksekusi ganda (
double execution) atau eksekusi lebih dari satu kali atas satu putusan pengadilan yang sama," ujar Hamdan.
Atas dasar itu, MNB mengimbau Menteri Pekerjasaan Umum dan Perumahan Rakyat (Men-PUPR) Basuki Hadimuljono serta Badan Pengaturan Jalan Tol agar tidak menyerahkan hak konsesi JORR "S" kepada pihak yang tidak memiliki landasan kepemilikan secara hukum. Hal ini dianggap penting dilakukan untuk menghindari komplikasi hukum dan kegaduhan politik.
"Serta ketidakpercayaan para pelaku usaha terhadap kepastian hukum dan keadilan hukum dalam berbisnis di Indonesia," ujar Hamdan.
(rdk)