Kuasa hukum PT MNB Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya menolak eksekusi pengelolaan Jalan Tol JORR "S" itu diserahkan kepada PT Hutama Karya. Penolakan dilakukan karena MNB merasa berhak atas konsesi atau pengelolaan jalan tol setelah mendapatkannya tahun 1992 dan telah menyelesaikan serta mengoperasikan Jalan Tol JORR "S" sejak 1 september 1995.
Hamdan menuturkan, Kejagung sempat menyita hak konsesi MNB pada 1 Juli 1998 sebagai barang bukti terkait penyidikan kasus korupsi penerbitan Commercial Paper-Medium Term Notes (CP-MTN) atau memo utang jangka pendek Hutama Karya senilai Rp1,05 triliun dan US$471 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam amar putusan juga diputusakan bahwa barang bukti berupa hak konsesi JORR 'S' harus dikembalikan kepada MNB," kata Hamdan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/3).
"Dengan dilaksanakan eksekusi oleh Kejagung pada 16 Maret 2016 dengan menyerahkan kepada Hutama Karya, maka telah terjadi eksekusi ganda (double execution) atau eksekusi lebih dari satu kali atas satu putusan pengadilan yang sama," ujar Hamdan.
Atas dasar itu, MNB mengimbau Menteri Pekerjasaan Umum dan Perumahan Rakyat (Men-PUPR) Basuki Hadimuljono serta Badan Pengaturan Jalan Tol agar tidak menyerahkan hak konsesi JORR "S" kepada pihak yang tidak memiliki landasan kepemilikan secara hukum. Hal ini dianggap penting dilakukan untuk menghindari komplikasi hukum dan kegaduhan politik.
"Serta ketidakpercayaan para pelaku usaha terhadap kepastian hukum dan keadilan hukum dalam berbisnis di Indonesia," ujar Hamdan. (rdk)