Sanusi sudah ditetapkan menjadi tersangka bersama petinggi PT Agung Podomoro Land terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil Provinsi Jakarta serta raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
Deputi Direktur Walhi Zainal Muttaqin mengatakan, raperda reklamasi selama ini didorong oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan dasar hukum proyek reklamasi.
"Dasar hukum yang ada telah batal sejak terbitnya Perpres 54 tahun 2008," kata Zainal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya untuk penerbitan raperda berjalan lamban karena sudah tiga kali paripurna DPRD tak kunjung quorum. "Hal ini tentu saja menimbulkan berbagai praduga tentang lobi politik yang belum selesai," ujar Zainal.
Adanya pengungkapan kasus ini menurut Zainal jelas menunuukan bahwa partai politik memang cenderung untuk korup. Selain itu, reklamasi memang menjadi ajang bancakan sumber dana partai politik ketika proyek dari APBD menyusut.
"Terlihat jelas bahwa reklamasi tidak lagi berpijak pada kepentingan lingkungan hidup Jakarta," katanya.
Apalagi menurut Zainal, sebelumnya ahli dari Institut Teknologi Bandung menyatakan bahwa
pada 2015 tanah jakarta amblas 2 hingga 4 cm. Paling parah terjadi di Jakarta Utara.
Hasil penelitian ini tidak dijadikan peringatan bahwa reklamasi pulau yang secara geografis bersambung dengan daratan jakarta akan menambah penurunan tanah semakin ekstrim.
"Kami menilai, penangkapan ini harus jadi momentum penegakan hukum dan penghentian secara total reklamasi teluk jakarta," kata Zainal.
KPK menangkap Sanusi kemarin malam bersama barang bukti senilai Rp1,14 miliar. Uang tersebut diduga merupakan pemberian kedua. Sebelumnya politikus Gerindra itu disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar. (sur)