Ahok: Saya Bisa Masuk Penjara Kalau Tukar Guling Reklamasi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2016 14:41 WIB
Ahok menyatakan dirinya bisa dipenjara terseret kasus korupsi jika menyepakati negosiasi DPRD DKI soal Raperda Reklamasi Pantai Utara di Jakarta.
Ahok menyatakan dirinya bisa dipenjara terseret kasus korupsi jika menyepakati negosiasi DPRD DKI soal Raperda Reklamasi Pantai Utara di Jakarta. (CNN Indonesia/Aghnia Rahmi Syaja'atul Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai dirinya bisa dipenjara terseret kasus korupsi jika menyepakati negosiasi DPRD DKI soal Raperda Reklamasi Pantai Utara di DKI Jakarta.

DPRD meminta dirinya satu suara untuk mengurangi biaya kontribusi yang dibayarkan pengembang reklamasi sebanyak lima persen dari lahan reklamasi dikalikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Ahok menyebut Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik yang ngotot meminta konversi kontribusi lima persen ini.
Namun, menurut Ahok, kewajiban pengembang adalah menyediakan lahan sebanyak lima persen dari luas wilayah dan membayar kontribusi tambahan. Kontribusi tambahan didapat dari penghitungan 15 persen dari total luas lahan reklamasi yang dapat diperjualbelikan dikalikan NJOP.

"Mereka (DPRD) mengajukan lima persen dari total tanah, mau dikonversikan untuk kewajiban-kewajiban ini (pembayaran uang kontribusi tambahan), itu namanya tukar guling dong. Kalau tukar guling, bisa masuk penjara saya," kata Ahok di kawasan Pluit, Jakarta, Rabu (6/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok menilai, usulan DPRD justru dapat merugikan pemasukan negara dan pemerintah daerah. Alasannya, harga tanah di kawasan reklamasi semakin mahal. Sementara kewajiban pengembang yang hanya membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial mengalami penurunan nilai jual.
"Begitu dibandingkan langsung ada kerugian negara," kata Ahok.

Penarikan kontribusi tambahan sebanyak 15 persen ini, kata Ahok, nantinya digunakan untuk merevitalisasi kawasan di daratan utara Jakarta. Namun, aturan yang termaktub dalam beleid Raperda Reklamasi ini perlu disahkan melalui DPRD terlebih dulu.

"Kalau enggak ada Perda kami tidak kuat dong. Saya tidak bisa minta kontribusi tambahan ke pengembang 15 persen," ucapnya.
Sementara itu, jika Raperda macet dan tak menemui titik terang maka reklamasi terancam berhenti. "Iya menggantung saja. Tidak bisa bangun, saya tidak mau kasih. Kalau DPRD ngotot semua nih tunggu sampai 2019 ganti DPRD," kata Ahok. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER