Ahok Ungkap Perjanjian Pemda dan Pengembang Pulau Reklamasi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2016 14:54 WIB
Salah satu perjanjian yang disepakati pemerintah adalah pengembang wajib memberikan lima persen wilayah d ari total pulau yang direklamasi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkap perjanjian Pemda dengan pengembang pulau reklamasi. (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan dua perjanjian pemerintah dengan pengembang yang telah memiliki izin lokasi dan izin melaksanakan proses reklamasi di kawasan Pantai Utara Jakarta.

"Pertama wajib kasih lima persen wilayah dari total pulau yang direklamasi. Ini di luar fasilitas sosial dan fasilitas umum," kata Ahok usai meresmikan ruang taman publik di kawasan Pluit, Jakarta, Rabu (6/4).

Wilayah tersebut nantinya akan digunakan sebagai lahan rumah susun untuk para pegawai yang tinggal di pulau reklamasi seperti sopir, tukang sampah, tukang listrik, dan sebagainya. Pekerja kalangan menengah ke bawah ini lah yang dapat mendiami rusun bersubsidi dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kedua wajib menjamin daratan agar tidak banjir karena bagian pulau sampai kiamat tidak akan banjir. Ini bisa 12 hektar diuruk jadi air laut tinggi," katanya.

Agar daratan Jakarta Utara tidak banjir, Ahok mewajibkan pengembang untuk membuat tanggul penahan air laut agar tidak masuk ke dalam pompa air. Terlebih, Ahok juga meminta pengembang untuk membuat jembatan sepanjang 300 meter dari daratan Jakarta menuju pulau yang dapat dilewati kapal.

"Pengembang mesti bantu kami bikin pompa, bangun sheet pile (tanggul penahan), bangun veksi juga," ucapnya.
 
Menurut Ahok, dasar perjanjian ini yakni Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang reklamasi. Beleid ini merupakan turunan dari Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 soal rekalamasi pantai utara Jakarta.

Berdasar data Pemda DKI Jakarta, hingga saat ini setidaknya ada tiga pulau yang tengah melangsungkan proses reklamasi. Artinya, mereka sudah mulai menguruk laut untuk menjadi daratan.

Pulau tersebut adalah Pulau C, D, G, dan N. Pulau C dan D digarap oleh pengembang PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group sementara Pulau G digarap PT Muara Wisesa Samudra sebagai anak perusahaan PT Agung Podomoro Group dan Pulau N digarap oleh PT Pelindo II yang menjadi Pelabuhan Kalibaru atau New Tajung Priok.

Untuk empat pulau lainnya telah mengantungi izin pelaksanaan. Pengembang boleh mulai menimbun tanah di lokasi tersebut. Keempatnya adalah F, H, I, dan K. Pulau F dipegang oleh PT Jkarta Propertindo, PT H dikembangkan oleh PT Taman Harapan Indah, dan Pulau I serta K dikerjakan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

Untuk pulau sisanya, A, B, E, J, L, M, O, P, dan Q belum bisa mulai dikembangkan karena masih memegang izin prinsip. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER