Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali membuka sisi lain dari Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang sekarang menjadi tersangka di KPK, M. Sanusi. Menurut Ahok Sanusi adalah orang hebat yang sudah bekerja sama lama dengan PT Agung Podomoro Land.
"Kalian kira Sanusi bukan orang hebat? Sanusi itu kerja sama kongsi dengan APL itu sudah lama," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/4).
Nama Sanusi dan PT APL muncul ke permukaan setelah lembaga antirasuah menangkap tangan Sanusi sedang menerima uang suap sebesar Rp1,14 miliar dari PT APL. Menurut KPK uang tersebut diberikan pada Sanusi dalam kaitannya pada pembahasan rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi dan Raperda Rencana Tata Ruang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok menyebut hubungan kerja sama Sanusi dengan PT APL sudah terjalin jauh sebelum dirinya kenal dengan para petinggi PT APL.
"Sebelum saya kenal dengan mereka Sanusi sudah kenal duluan. Sanusi itu kerja sama dengan mereka (PT APL)," ujar Basuki.
Ahok lantas meminta agar tak perlu lagi mempermalasahkan tindakan Sanusi yang menerima uang dari PT APL. Menurutnya, jika memang Sanusi terbukti menerima uang dari PT APL maka KPK bisa menelusurinya secara lebih dalam lagi.
"Jika sudah ambil uang ya sudah suruh saja KPK menelusuri karena kalau banyak yang masuk (KPK) itu bagus karena negara ini harus bebas korupsi," ujar Ahok.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja (AWJ) sebagai tersangka pemberi suap kasus yang melibatkan politikus Partai Gerindra Mohamad Sanusi (MSN). Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, upaya suap yang diduga melibatkan Ariesman terkait pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) di Jakarta.
Kedua raperda tersebut adalah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil Provinsi Jakarta serta raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
Atas dugaan suap tersebut, Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Sanusi yang juga menjadi Anggota DPRD DKI Jakarta telah terlebih dahulu diamankan KPK setelah ditangkap pada Kamis malam (31/3). Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(obs)