Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengancam staf Dinas Tata Kota DKI jakarta yang membiarkan pembangunan Pulau C terus berlanjut meski pengembang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB diberikan dengan syarat di antaranya menyertakan rencana tata ruang dan kota.
"Saya bicara ke Pak Iswan Achmadi (Kepala Dinas Tata Kota DKI Jakarta), kalau bawahan masih main pembiaran pembangunan, pecat saja," kata Ahok ketika ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (7/4).
Sebuah bangunan telah didirikan di Pulau C yang digarap anak perusahaan PT Agung Sedayu Group, PT Kapuk Naga Indah. Namun perusahaan tersebut belum mengantongi izin untuk mendirikan bangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut data Pemda DKI Jakarta per Januari 2016, perusahaan ini baru mengantongi izin pelaksanaan. Izin tersebut hanya membolehkan pengembang untuk menguruk laut dan menimbun pasir agar menjadi daratan alih-alih mendirikan bangunan.
"Memang kalau bangun sesuatu tanpa izin tapi benar (sesuai dengan rencana tata ruang), kami cuma setop dan minta beresin IMB. Tapi kalau bangun di tempat yang salah, pasti kami bongkar," kata Ahok.
Sementara itu, IMB diberikan jika ada sejumlah syarat seperti izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin tata ruang. Izin tata ruang bisa diterbitkan jika Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta telah disahkan. Namun, raperda ini belum disahkan DPRD DKI Jakarta meski diajukan sejak 23 November 2015.
(utd)