YLKI: Hati-hati Beli Properti di Area Reklamasi

CNN Indonesia
Jumat, 08 Apr 2016 10:30 WIB
Belum lengkapnya izin yang dipegang pengembang, menurut YLKI, berpotensi menempatkan konsumen pada posisi hukum yang lemah.
Aktivitas proyek pembangunan Pulau G kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/4). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan secara serius rencana pembelian properti di kawasan reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan properti di wilayah reklamasi berpotensi menuai persoalan pada masa mendatang.

"Potensi timbul sengketa/permasalahan di kemudian hari sangat besar," ujar Tulus pada keterangan tertulisnya, Kamis (7/4) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan YLKI itu merupakan respon terhadap munculnya sejumlah pemasaran properti yang dilakukan pengembang kawasan reklamasi.

Tulus berkata, masyarakat seharusnya tidak cepat tergiur dengan penawaran-penawaran yang dilemparkan pengembang.

Menurutnya, calon pembeli sepatutnya menunggu berbagai persoalan hukum terkait reklamasi tersebut selesai. "Ini demi menghindari pelanggaran hak-hak konsumen di bidang properti," tutur Tulus.
YLKI mencatat, sebelum memasarkan properti, pengembang sudah harus memegang izin prinsip, izin reklamasi, izin pemanfaatan reklamasi serta izin mendirikan bangunan.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sembilan dari 17 pulau pada proyek reklamasi baru berizin prinsip. Pulau-pulau itu adalah A, B, E, J, L, M, O, P, dan Q.

Sementara itu PT Naga Kapuk Indah sebagai pengembang Pulau C, pulau yang berdekatan dengan kawasan Pantai Indah Kapuk, belum memiliki izin mendirikan bangunan.

Padahal, menurut pengamatan CNNIndonesia.com, sejumlah bangunan telah mulai didirikan di pulau tersebut.

Untuk mencegah pelanggaran terhadap konsumen, YLKI mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk melarang pemasaran yang dilakukan para pengembang.
Reklamasi di pesisir utara Jakarta saat ini terganjal kasus dugaan suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tidak hanya itu, izin reklamasi untuk empat pulau, yakni G, F, I dan K, juga tengah digugat perkumpulan nelayan tradisional di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER