Jakarta, CNN Indonesia -- Sebulan sebelum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, mengeluarkan keputusan yang membuat dirinya masuk dalam tim pembahas aturan tersebut.
Sanusi yang kini menjadi tersangka dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi, mengganti dua anggota fraksi dalam Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI yang sebelumnya diisi Taufik Hadiawan dan Rany Mauliani dengan dirinya dan Syarif pada Oktober 2015.
"Pak Sanusi ini kan ketua, jadi dia punya kewenangan untuk mengganti anggota. Waktu itu dia (Sanusi) dan Pak Syarief yang menggantikan dua anggota lainya. Alasannya karena urgent saja saat itu," kata anggota fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman saat dihubungi, Sabtu (9/4).
Prabowo menduga pergantian ini sengaja dilakukan agar dapat melancarkan proses pengesahan raperda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka berdua dianggap paham permasalahan dan punya kapasitas membahas hal tersebut. Tapi setahu saya hal seperti ini (pergantian personel) belum pernah terjadi sebelumnya," kata Prabowo.
Pergantian personel ini muncul dalam surat usulan tentang susunan pimpinan dan anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI masa jabatan tahun 2014-2019. Usulan ini telah disetujui dan ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tanggal 22 Oktober 2015 lalu.
Tak lama kemudian pada 23 November 2015, pembahasan soal raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta pun dimulai. Dalam draft raperda aturan ini, di pasal 116 disebutkan mengenai tambahan kontribusi 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual.
Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati, selain tambahan kontribusi 15 persen, pemerintah mengusulkan kewajiban bagi pengembang memberikan kontribusi sebanyak 5 persen dari total lahan pulau reklamasi. Lima persen lahan ini akan digunakan untuk pembangunan rumah susun yang nantinya dihuni para pekerja kelas menengah hingga bawah.
Usulan pemerintah ini, kata Tuty, tak disambut baik oleh DPRD DKI Jakarta ketika mengutarakan pendapatnya dalam rapat pada 25 November 2015 dan 30 November 2015.
Selanjutnya, pada 4 Desember 2015, Gubernur Provinsi DK Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan jawaban atas penyampaian fraksi. Kemudian pada 21 Desember 2015 hingga 16 Februari 2016 pembahasan pasal-pasal pun dimulai.
"Saya ikut yang pembahasan awal, itu awalnya belum ada angka lima persen. DPRD menganggap kontribusi tambahan 15 persen itu memberatkan pengembang. Jadi mereka tidak sepakat dan minta konsolidasi dulu," kata Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang Oswar Muadzin.
Konsolidasi akhir pun dilakukan pada 26 dan 29 Februari 2016 yang diikuti Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, anggota Sekretariat Dewan Bestari Barus, dan sejumlah pihak eksekutif yang digelar di Lantai 9 Gedung DPRD DKI Jakarta.
Belum juga rampung, konsolidasi naskah akhir raperda ini kembali dibahas di lokasi yang sama. M Taufik menyerahkan dua lembar berisikan usulan perubahan pasal terkait kontribusi tambahan. "Pembahasan deadlock, terutama yang terakhir bahkan ada perubahan pasal," kata Oswar.
Perizinan reklamasi menjadi pusat perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Komisi D DPRD, Mohamad Sanusi karena diduga menerima suap dalam pembahasan raperda reklamasi. KPK menduga Sanusi menerima suap dari pihak PT Agung Podomoro Land.
Selain Sanusi, KPK menetapkan dua tersangka yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawai Agung Podomoro Trinanda.
KPK juga telah mencegah berpergian ke luar negeri staf Ahok, Sunny Tanuwidjaja, Direktur PT Agung Sedayu Group Ricard Halim Kusuma, pemilik PT ASG Sugianto Kusuma alias Aguan, Sekretaris PT APL Berlian Kurniawati dan sopir Mohamad Sanusi, Geri Prasetya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, KPK telah menyadap telepon seluler Sunny dan menemukan ada komunikasi antara Sunny dengan bos pengembang pulau reklamasi PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
(yul)