Raperda Reklamasi, Sunny Tanuwidjaja Ungkap 'Cek Kosong' Ahok

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 11 Apr 2016 13:37 WIB
Staf Gubernur Ahok yang dicegah KPK, Sunny Tanuwidjaja, disebut menjadi jembatan antara Pemerintah Provinsi dengan pengembang dan DPRD DKI Jakarta.
Staf Gubernur Ahok yang dicegah KPK, Sunny Tanuwidjaja, disebut menjadi jembatan antara Pemerintah Provinsi dengan pengembang dan DPRD DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sunny Tanuwidjaja, Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dicegah KPK ke luar negeri, mengemukakan soal 'cek kosong' bosnya yang didapat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait reklamasi Pantai Utara di Jakarta.

Cek kosong yang dimaksud yakni terkait kesempatan pemerintah DKI Jakarta untuk menarik konstribusi tambahan sebanyak 15 persen dari para pengembang 17 pulau reklamasi.

"Kalau hapus (poin kontribusi tambahan di Raperda) dan Raperda tetap lolos ya tidak apa-apa, gue dapat cek kosong. Di Pergub gue bisa masukin, kan begitu logikanya," kata Sunny menirukan perkataan Ahok ketika berbicang dengannya, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Raperda yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ada tiga kewajiban pengembang. Pertama, perlu menyediakan ruang terbuka hijau beserta fasilitas sosial dan umum.

Kedua, wajib memberikan lahan sebanyak lima persen dari total yang dapat dijual agar pemrintah dapat membangun rumah susun. Ketiga, wajib membayar uang untuk kas daerah dengan penghitungan 15 persen dari total lahan yang dijualbelikan dikali dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Kewajiban yang ketiga inilah yang belum disepakati oleh DPRD DKI Jakarta. Legislatif ingin kewajiban ketiga dihapus dan diganti dengan konversi uang dari kewajiban kedua.

Namun Ahok berniat tetap mempertahankan ketiga kewajiban tersebut. Apabila poin ketiga dihapus, maka ia akan mencari solusi melalui penetapan kewajiban pengembang di Peraturan Gubernur.
Sunny menjadi jembatan antara Pemprov DKI Jakarta dengan pengembang maupun DPRD. Menurut sumber CNNIndonesia.com, dalam sebuah pesan singkat kepada Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Sunny menyebut, "Koko sudah deal lima persen."

Hal yang sama disebut ia ucapkan kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sunny menegaskan meski raperda macet, aturan soal kontribusi 15 persen akan tetap ada.

"Saya bilang Koko setuju, memang saat itu Pak Gubernur terserah mau dihapus (kewajiban kontribusi 15 persen) atau mau bikin deadlock, terserah. Ketika bikin deadlock, digunakan Perda lama yang tidak ada kontribusi tambahan. Jadi kontribusi tambahan akan masuk Pergub juga," kata Sunny.
Ahok telah menjelaskan sebelumnya, uang yang didapat dari kontribusi tambahan akan dimasukkan dalam kas daerah. Uang digunakan untuk membangun daratan pantai utara Jakarta agar tak terlihat kumuh. Sisa pembangunan juga akan digunakan untuk pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Jakarta.

"Yang 15 persen ini juga untuk membangun LRT (di Jakarta) dan fasilitas umum serta fasilitas sosial di pulau reklamasi," kata Ahok belum lama ini.

Raperda reklamasi diduga menjadi objek suap antara Sanusi dengan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawannya, Trinanda. Sanusi diduga menerima suap Rp2 miliar dari PT APL. Kini KPK tengah mengusut kasus ini.

[Gambas:Video CNN] (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER