Tiga institusi itu adalah Pengurus Pusat Muhammadiyah, Komnas HAM serta Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras).
"Kami akan rapat dengar pendapat di Komisi III DPR," kata Haris di Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris beralasan, kasus tersebut dapat digunakan sebagai titik tolak evaluasi kinerja personel Polri dalam memberantas kelompok teror.
Haris berujar, kasus Siyono merupakan bukti penegakan hukum terhadap terduga teroris tidak berjalan sesuai prosedur yang tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2011.
Lihat juga:Polri Merasa Diadu Domba dengan Muhammadiyah |
Dalam pengumuman hasil autopsi, Komnas HAM dan PP Muhammadiyah juga mengungkap sejumlah uang yang diberikan kepolisian kepadakeluarga Siyono.
Ketua Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dan Komisioner Komnas HAM Sianne Indriani yang membuka dua gepok uang tersebut, menunjukan sepuluh ikat uang pecahan Rp100 ribu dengan jumlah total Rp100 juta.
"Jadi dua gepok uang itu, satu bungkusnya Rp50 juta. Dua gepok jadi total Rp100 juta, dalam pecahan Rp100 ribu," kata Busyro.