Komisi Hukum DPR Cecar KPK Soal Mekanisme Penggeledahan

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 27 Jan 2016 12:49 WIB
Adies Kadir meminta pimpinan KPK menjelaskan mekanisme penggeledahan secara rinci. Hal itu untuk menjaga hubungan antarlembaga, terutama DPR dan KPK.
(kiri ke kanan) Empat dari lima pimpinan KPK Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif saat mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/12). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kelima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dicecar mengenai mekanisme dan standar operasional prosedur penggeledahan. Cecaran itu disampaikan sejumlah anggota Dewan dalam rapat dengar pendapat perdana KPK bersama Komisi Hukum DPR.

Cecaran tersebut diberikan terkait diturunkannya Brimob bersenjatakan laras panjang saat KPK hendak menggeledah sejumlah ruangan anggota DPR pada 15 Januari lalu. Hal itu memicu debat mulut antara penyidik KPK HN Christian dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Anggota Komisi Hukum DPR Adies Kadir meminta pimpinan KPK nantinya menjelaskan mekanisme penggeledahan secara rinci. Hal itu bertujuan untuk menjaga hubungan antarlembaga, terutama DPR dan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah penyidik KPK pernah diancam anggota DPR sehingga merasa terancam saat masuk ke DPR. Apakah penyidik KPK tidak percaya lagi kalau DPR rumah rakyat yang dijaga keamanannya?" kata Adies Kadir di ruang rapat Komisi Hukum DPR, Jakarta, Rabu (27/1).

Politikus Partai Golkar ini mengatakan Komisi Hukum DPR telah meminta SOP penggeledahan KPK sejak kepemimpinan Abraham Samad dan Taufiequrachman Ruki. Dia mengungkapkan kurang dapat berkoordinasinya penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.

Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi Hukum DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dia menceritakan saat penyidik hendak menggeledah sejumlah ruangan anggota fraksi DPR pada 15 Januari lalu.

"Yang lalu, penyidik datang ke DPR kemudian tidak bisa berkomunikasi dengan baik. Mereka malah tidak mau masuk ke ruang pimpinan MKD untuk berkoordinasi," kata Sufmi Dasco Ahmad.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ini menuturkan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan mengatur, MKD harus mendampingi penegak hukum menggeledah dan menyita di tempat anggotayang diduga melakukan tindak pidana.

Pasal 73 ayat 8 mengatur MKD memutuskan untuk memberikan persetujuan atas pemanggilan, dan menerima surat pemberitahuan penggeledahan dan penyitaan dari penegak hukum.

"Saat itu kami tanya kok penggeledahannya terhadap Damayanti dan kawan-kawan? Itu kan ahrusnya dijelaskan secara soft. Ini malah dengan nada keras menhelaskan mereka hanya menjalankan undang-undang," ucapnya.

Anggota Komisi Hukum DPR Masinton Pasaribu pun menanyakan hal serupa. Kejelasan SOP diperlukan, sebab dia mengkhawatirkan sistem penggeledahan yang diterapkan KPK ke DPR nantinya bisa dilakukan ke lingkar istana.

"Cara-cara ini nanti dilakukan bukan hanya ke DPR. Menteri lagi rapat juga dengan presiden dengan dasar demi hukum, nanti geledah saja. Bubar itu rapat kabinet," ujar Masinton. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER