Pengadilan Cabut Status Tersangka La Nyalla

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 12 Apr 2016 12:26 WIB
La Nyalla tak lagi menjadi tersangka setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilannya.
Dikabulkannya gugatan praperadilan membuat penetapan tersangka La Nyalla pun gugur. (Detikcom/Rengga Sancaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia La Nyalla Mattalitti atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hari ini. Akibatnya, penetapan tersangka La Nyalla pun gugur.

Menurut Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung, PN Surabaya telah secara resmi mengabulkan gugatan La Nyalla. Atas putusan tersebut, status tersangka La Nyalla pun langsung gugur.

"Diterima gugatan si pemohon (La Nyalla). Dari awal kita sudah melihat, waktu mengajukan saksi fakta dari penyidik ditolak oleh hakim,” kata Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung, saat dihubungi para wartawan, Selasa (12/4).
La Nyalla sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maruli menilai putusan PN Surabaya atas gugatan praperadilan La Nyalla 'miring'. Pasalnya, banyak kejanggalan yang ia temukan dalam sidang yang sudah berlangsung sepekan terakhir.

Salah satu kejanggalan yang dilihat Maruli adalah adanya penolakan saksi fakta dari penyidik lembaga adhyaksa saat praperadilan berlangsung. Kemudian, hakim juga dinilai selalu memberi kesempatan bagi pihak kuasa hukum La Nyalla untuk memberi pertanyaan walaupun waktu telah habis.
"Yang bisa menjelaskan alat bukti kan penyidik, lah kenapa ditolak oleh hakim? Jadi memang sudah miring kok. Setiap kali persidangan hakimnya selalu memihak pada pemohon. Pemohon sudah selesai bertanya, dia tambahkan lagi," katanya.

Hingga kini, keberadaan La Nyalla masih berstatus buron, namun dari penelusuran pihak imigrasi tercatat, La Nyalla terakhir memasuki Singapura setelah sebelumnya berada di Malaysia.

Rencananya, La Nyalla akan kembali ke tanah air setelah keluar putusan praperadilan. Menurut pengacara La Nyalla, Ahmad Riyadh, kliennya akan hadir dalam pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, setelah putusan praperadilan diputuskan PN Surabaya.

"Kami masih komit dengan surat izin untuk hadir setelah putusan praperadilan," kata Ahmad Riyadh kepada CNNIndonesia.com, Kamis (31/3).
Kejaksaan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka setelah persidangan kasus korupsi dana hibah Kadin pada 2015 lalu. Ketika itu La Nyalla yang menjabat Ketua Kadin Jawa Timur mengatakan pernah menggunakan dana Rp5,3 miliar pada 6 Juli 2012. Namun dana tersebut sudah dikembalikan.

“Saksi tidak pernah menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi. Tahun 2012 saksi pernah meminjam namun dikembalikan seketika itu, yakni untuk keperluan pembelian IPO Bank Jatim karena disarankan oleh Gubernur. Pembelian lPO tersebut bukan atas inisiatif sendiri tapi berdasarkan rapat Kadin,” bunyi petikan kesaksian La Nyalla yang terekam dalam putusan sidang.

La Nyalla mengembalikan dana selama lima tahapan, yakni pada 23 Juli 2012 sebesar Rp850 juta, pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp920 juta, pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp. 226 juta dan pada 29 Oktober 2012 sebesar Rp100 juta dan pada 7 Nopember 2012 sebesar Rp3,2 miliar.
Dana yang dikembalikan ini selanjutnya digunakan untuk keperluan kegiatan Kadin Jawa Timur yakni Akselerasi Perdagangan Antar Pulau dan Penguatan Usaha Kecil Menengah. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER