Rencananya, kejaksaan akan segera kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka setelah menerima putusan praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya.
Lihat juga:Pengadilan Cabut Status Tersangka La Nyalla |
Kejaksaan Tinggi dapat kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Namun, Maruli masih enggan menjelaskan kapan sprindik tersebut akan diterbitkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maruli menilai putusan PN Surabaya atas gugatan praperadilan La Nyalla 'miring'. Pasalnya, banyak kejanggalan yang ia temukan dalam sidang yang berlangsung selama sepekan terakhir.
Sebelumnya, kuasa hukum La Nyalla menyebutkan dua alasan utama menggugat kejaksaan, di antaranya penetapan status tersangka La Nyalla yang dianggap menyalahi prosedur Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana (KUHAP).
Menurut kuasa hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh, salah satu hal yang digugat dalam sidang praperadilan adalah status kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah kadin Jawa Timur yang dianggap sudah tidak layak dilanjutkan oleh kejaksaan.
Lihat juga:Rute La Nyalla, dari Malaysia ke Singapura |
"Kasus itu sudah selesai di pengadilan," kata Ahmad Riyadh dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (30/3).
Pernyataan Ahmad merujuk pada putusan hakim praperadilan di Pengadilan Surabaya pada 7 Maret 2016 yang menyatakan penyidikan dana hibah Kadin dianggap tak sah karena bersifat nebis in idem.
Gugatan praperadilan ketika itu diajukan oleh terpidana Diar Kusuma Putra. Diar, mantan Ketua Umum Kadin Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi, ini telah divonis terkait kasus korupsi dana hibah Kadin 2011-2014 yang merugikan negara Rp26 miliar. (yul)