Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan kembali menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur. Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu lolos dari penetapan tersangka lewat putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini.
Rencananya, kejaksaan akan segera kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka setelah menerima putusan praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya.
"Iya kami akan tetapkan (La Nyalla tersangka) lagi nantinya, kita tunggu saja. Saya ingin perkara ini maju ke pengadilan tipikor, bukan praperadilan. Kalau ke praperadilan kan belum masuk ke pokok perkara," kata Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung saat dihubungi, Selasa (12/4).
Kejaksaan Tinggi dapat kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Namun, Maruli masih enggan menjelaskan kapan sprindik tersebut akan diterbitkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
La Nyalla sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
Maruli menilai putusan PN Surabaya atas gugatan praperadilan La Nyalla 'miring'. Pasalnya, banyak kejanggalan yang ia temukan dalam sidang yang berlangsung selama sepekan terakhir.
Salah satu kejanggalan yang dilihat Maruli adalah adanya penolakan saksi fakta dari penyidik lembaga adhyaksa saat praperadilan berlangsung. Kemudian, hakim juga dinilai selalu memberi kesempatan bagi pihak kuasa hukum La Nyalla untuk memberi pertanyaan walaupun waktu telah habis.
"Yang bisa menjelaskan alat bukti kan penyidik, lah kenapa ditolak oleh hakim? Jadi memang sudah miring kok. Setiap kali persidangan hakimnya selalu memihak pada pemohon. Pemohon sudah selesai bertanya, dia tambahkan lagi," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum La Nyalla menyebutkan dua alasan utama menggugat kejaksaan, di antaranya penetapan status tersangka La Nyalla yang dianggap menyalahi prosedur Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana (KUHAP).
Menurut kuasa hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh, salah satu hal yang digugat dalam sidang praperadilan adalah status kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah kadin Jawa Timur yang dianggap sudah tidak layak dilanjutkan oleh kejaksaan.
Ahmad menyebutkan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah ini sifatnya Nebis in Idem, yakni perkara yang sudah diputus tidak dapat diusut kembali.
"Kasus itu sudah selesai di pengadilan," kata Ahmad Riyadh dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (30/3).
Pernyataan Ahmad merujuk pada putusan hakim praperadilan di Pengadilan Surabaya pada 7 Maret 2016 yang menyatakan penyidikan dana hibah Kadin dianggap tak sah karena bersifat nebis in idem.
Gugatan praperadilan ketika itu diajukan oleh terpidana Diar Kusuma Putra. Diar, mantan Ketua Umum Kadin Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi, ini telah divonis terkait kasus korupsi dana hibah Kadin 2011-2014 yang merugikan negara Rp26 miliar.
(yul)