Pelapor yakni Abu Arief M Hasibuan melaporkan Hasnaeni berdasarkan LP/4336/XI/2014/2014/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 26 November 2014.
Meski telah dilaporkan sejak tahun 2014, penyelidikan pada kasus ini sempat terhenti lantaran kurang bukti. Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto membantah jika polisi tak memproses laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Datangi KPK, Hasnaeni Beri Dukungan ke Ahok |
Mantan Kepala Polda Jawa Barat ini memastikan status Hasnaeni hingga saat ini masih sebagai saksi. Polisi, menurutnya, masih perlu mendalami keterangan dari si wanita emas untuk memperkuat dugaan atas laporan kasus tersebut.
Arifin Abas membuat surat perjanjian untuk mengurus sanggahan banding yang ditandatangani Abu Arief dan Hasnaeni. Wanita emas itu meminta Abu Arief membayarkan enam unit 'iphone' senilai Rp30 juta dan menyerahkan cek BRI senilai Rp500 juta kepada Hasnaeni.
Selain itu, pelapor juga mentransfer uang Rp200 juta ke kartu kredit terlapor senilai Rp200 juta, membayar belanjaan Rp21 juta dan mengirimkan uang ke rekening atas nama Muslim Mahmud (suami Hasnaeni) sebesar Rp200 juta.
"Korban mau mengirim uang karena Hasnaeni janji akan membantu memenangkan sanggahan banding tender proyek di Kementerian Pekerjaan Umum," katanya.
Korban yakin dapat memenangkan sanggahan banding karena Arifin Abas mengaku kenal pejabat Kementerian Pekerjaan Umum. Saat ini proyek pekerjaan pembangunan dua ruas jalan di Jayapura itu telah selesai dikerjakan oleh perusahaan pemenang tender.
Penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi, sedangkan saksi Arifin Abas Hutasuhut telah meninggal dunia sesuai surat keterangan yang diserahkan pihak keluarga.
"Terlapor (Hasnaeni) sudah dua kali kami panggil tapi tidak hadir. Maka kami keluarkan surat perintah membawa untuk meminta keterangan dari terlapor," ucapnya. (obs)