BNPT Nilai Kondisi Umar Patek dan Abu Sayyaf Berubah

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 13 Apr 2016 19:25 WIB
Kepala BNPT Tito Karnavian mengatakan suasana di Filipina dan jaringan Abu Sayyaf bisa berubah dalam kurun waktu lima tahun.
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Tito Karnavian mengatakan, narapidana terorisme, Umar Patek, sudah lama meninggalkan kawasan Filipina. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Tito Karnavian mengatakan, narapidana terorisme, Umar Patek, sudah lama meninggalkan kawasan Filipina. Belakangan, muncul wacana dilibatkannya Umar Patek untuk membebaskan 10 warga Indonesia yang menjadi sandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina. 

"Bisa jadi salah satu opsi, tapi Umar sudah lama tidak di sana. Hampir lima tahun meninggalkan sana," ujar Tito di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/4).

Menurutnya, suasana di Filipina dan jaringan Abu Sayyaf bisa berubah dalam kurun waktu lima tahun. Umar Patek disebut memiliki hubungan dengan kelompok militan Filipina, Abu Sayyaf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi itu, Tito menuturkan telah menawarkan opsi dilibatkannya Umar Patek kepada satuan petugas yang dibentuk Wakil Presiden Jusuf Kalla. Satgas terdiri dari BNPT, Polri, TNI, Kemenkopolhukam, dan Kementerian Luar Negeri.

"Kami pahami jaringan terorisme di sini dan di sana. Kami enggak punya cabang officer di Filipina," kata bekas Kepala Densus 88.

Sebelumnya, Tito menuturkan, adanya opsi lain untuk menyelamatkan 10 WNI yang disandera selama dua pekan. JK sudah menyiapkan cara-cara bertindak mulai dari yang utama hingga beberapa alternatif lainnya. Namun, mantan Kapolda Metro Jaya ini tidak bisa menyampaikan hal tersebut lebih jauh.

Wacana pelibatan Umar sebelumnya muncul dalam pemberitaan koran Australia, The Australian, Rabu (6/4). The Australian mengutip pernyataan staf ahli Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Wawan Purwanto. Nantinya, pemerintah memberikan remisi kepada Umar atas bantuan yang diberikan.

Saat masih aktif di Jamaah Islamiyah, Umar disebut berhubungan dengan gembong teroris asal Malaysia, Noordin Mohammad Top. Umar divonis bersalah atas keterlibatannya pada Bom Bali I tahun 2002.

Tahun 2012 lalu, pengadilan memvonis Umar dengan hukuman penjara 20 tahun. Sebelum upaya penegakan hukum berjalan, Umar sempat menjadi buron internasional. Amerika Serikat menjanjikan uang $US1 juta bagi siapapun yang menemukannya. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER