Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyarankan proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta diberhentikan sementara. Alasannnya untuk memastikan reklamasi tidak merusak lingkungan.
"Penghentian termasuk wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam rapat kerja bersama Komisi IV di Gedung DPR RI, Senin (18/4).
Siti mengatakan, Kementerian LHK telah membentuk tim khusus untuk memastikan kegiatan reklamasi tidak merusak lingkungan. Hal itu sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal itu menyebut, menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penganggungjawab usaha dan atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena memang tugas kami melakukan pengawasan dan mengontrol lingkungannya," tuturnya.
Reklamasi memberikan dampak kerusakan lingkungan seperti perubahan dinamika kelautan (abrasi & sedimentasi) dan ekosistem pesisir terancam punah.
Reklamasi Jakarta Utara menyebabkan hilangnya berbagai jenis pohon bakau di Muara Angke, punahnya ribuan jenis ikan, kerang, kepiting, dan berbagai keanekaragaman hayati lain. Selain itu memberikan dampak atas penggunaan air tanah dan kualitas udara.
Hari ini, rencananya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan berdiskusi dengan beberapa menteri untuk membahas izin reklamasi.
Sebelumnya, Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersepakat menghentikan sementara pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (13/4). DPR dan Menteri Susi menyebut tujuh pelanggaran Pemprov DKI mengenai penerbitan izin reklamasi.
[Gambas:Video CNN] (yul)