Terusir dari Rumah, Petambak Udang Lampung Mengadu Komnas HAM

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 19 Apr 2016 01:23 WIB
Petambak diusir dari rumah mereka sendiri setelah mengadukan perusahaan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Petani tambak udang di Lampung mengadu ke Komnas HAM karena terusir dari rumah mereka sendiri. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Petani plasma tambak udang dari dua desa di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung mengadukan nasib mereka ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (18/4). Mereka mengaku diusir dari kediaman mereka sendiri oleh sesama petambak yang ditengarai atas suruhan perusahaan inti PT Central Pertiwi Bahari (CPB).

Perwakilan warga Subiyanto mengatakan, pelaku pengusiran dengan cara kekerasan adalah petambak yang tergabung dalam Forum Silaturahmi (Forsil) yang pro dengan perusahaan.

Pengusiran berawal ketika ia bersama sembilan rekannya bertolak ke Jakarta untuk mengutarakan keluh kesahnya terkait permasalahan mereka dengan PT CPB secara langsung kepada Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kembali dari Jakarta, kami diintimidasi dan diteror. Pada 15 April, kami bermaksud mengadakan pertemuan dengan beberapa rekan sesama petambak untuk menjelaskan hasil pertemuan kami dengan Menaker, tapi pertemuan dibubarkan oleh Satgas Forsil yang datang membawa sekitar 10 polisi," kata Subiyanto kepada CNNIndonesia.com di Kantor Komnas HAM.

Pada hari yang sama pengusiran dilakukan pada petani plasma yang kontra dengan perusahaan.

"Sepuluh orang (termasuk saya) bersama keluarga diusir oleh pengurus Forsil pendukung CPB dari desa dan rumahnya disegel. Ada satu rumah yang dipecahkan kacanya, serta lima rumah lainnya dicoret-coret," katanya.

Tak berhenti di sana, imbuh Subiyanto, pada malam harinya Satgas Forsil juga menyisir satu per satu seratusan rumah warga penggerak petambak yang dianggap membangkang, sebelum akhirnya mengusir mereka dari desa. Tercatat saat ini ada 100 KK lebih yang diusir paksa dari rumah mereka sendiri.


Subiyanto menjelaskan, sejak tahun 1995 perusahaan telah melaksanakan program kemitraan Inti-Plasma dengan petambak udang di kedua desa itu. Namun selama ini petani tambak menurutnya tidak merasa diuntungkan.

"Hutang petambak pada awal akad kemitraan bukannya lunas, tapi terus bertambah dalam jumlah yang sangat besar untuk kapasitas mereka," katanya.

Atas kondisi tersebut, kata Subiyanto, para petambak berharap Komnas HAM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan pihak-pihak pemerintah yang berwenang dan terkait untuk memutihkan jumlah utang petambak yang dikenakan karena ketentuan dan penghitungan yang tidak adil.

"Kami juga berharap Komnas HAM melakukan investigasi lapangan di area tambak untuk menghentikan semua kekerasan dan intimidasi yang dilakukan," kata Subiyanto. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER