Christianto Wibisono, analis bisnis terkemuka yang menjadi korban Peristiwa 1998, angkat bicara. Duduk di sebelah AM Fatwa, ia menggarisbawahi pernyataan Agus Widjojo tentang urgensi berdamai dengan diri sendiri.
Pernyataan Christian menutup Sesi III.
Nani Nurani, yang mengusulkan agar penjara Bukit Duri, Jakarta dan Plentungan, Kendal, Jawa Tengah, dijadikan sebagai situs sejarah.
"Di Plantungan ada lebih dari 150 tahanan. Yang disebut Pulau Buru terus. Saya agak sedih.
Setelahnya, seorang mantan penjaga Lapas di Pare-Pare mengungkapkan kesaksian atas peristiwa naas yang dialaminya pasca 1965.
"Saya di Moncoloe, Sulawesi Selatan, kerja di kebun miliki petugas, dijaga petugas, kalau tidak selesai, kami tidak boleh pulang. Saya sholat di kebun. Kerja sampai jam tujuh atau delapan malam," ucapnya.
Ia juga meminta Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan pemerintah tidak dapat meminta maaf kepada mantan tahanan politik.
Seorang anak korban bernama Yunianto mengusulkan pembuatan kuburan yang layak bagi korban tewas Tragedi 1965.
Yunianto berkata, hal tersebut telah dilakukan di Semarang, Jawa Tengah. Namun, dia khawatir hal serupa tidak dapat diterapkan di daerah lain.
Pukul 15.20, ruangan Simposium
Ifdhal Kasim mengatakan pemulihan dan merawat ingatan Tragedi 1965 di akar rumput sudah dilakukan organisasi masyarakt sipil.
Dia berkata, merawat ingatan bukan berarti memunculkan balas dendam. Hal itu, kata dia, lebih untuk mencegah peristiwa berulang.
Menurutnya, yang penting dalam konteks kasus ini adalah korban mendapat hak-haknya dan adanya tanggungjawab negara untuk mengambil alih masalah.
"Jangan hanya menjadi upaya yang dilakukan masyarakat. Selama 15 tahun negara sudah dibantu masyarakat untuk mengingat apa yang terjadi di masa lalu dan mencegah di kemudian hari," kata Ifdhal.
Pukul 15.00, ruangan Simposium
Mahar mengungkap gejala kesehatan jiwa para pelaku, yakni depresi dan trauma. Hal itu, menurut dia, bagi para pelaku ibarat mimpi buruk. Tak jarang para pelaku ingin mengakhiri hidup.
Pukul 15.00, ruangan Simposium
Mahar Agusno menceritakan kisahnya merawat pasien yang merupakan pelaku tragedi 1965 di Yogyakarta. Mahar berkata, dia pernah merawat tentara yang menjadi pasien.
"Tentara yang membunuh, berpikir dan bertanya, 'kalau saya minta maaf kepada mereka, apakah saya akan kembali baik'," cerita Mahar.
Pukul 14.58, ruangan Simposium
Imam mengatakan, korban dan pelaku dapat sebenarnya dapat duduk bersama di tingkat desa hingga provinsi. Mereka duduk seperti reuni. Orang NU, bahkan kata dia, mengadaptasi lagu Genjer-Genjer.
"Kami lalu merumuskan rekomendasi untuk tidak saling menstigmatisasi."
Yang mengharukan, menurut Imam, seorang kiai NU pernah berkata kepada para korban, "Kalau seandainya apa yang dilakukan NU menyakitkan bapak-bapak, kami mohon maaf," ucap Imam menirukan perkataan kiai tersebut.
Pada tahun 2004, Syarikat Indonesia mulai menggali apa yang terjadi pada korban perempuan. Syarikat mendekati mereka melalui putri-putri korban.
Temuan Imam, trauma korban perempuan ternyata lebih mendalam dibandingkan korban laki-laki.
"Perempuan adalah sasaran dan objek kekerasan seksual. Ini berat sekali," ucapnya.
Pukul 14.50, ruangan Simposium
Imam menyatakan, dari temuan dan klarifikasi yang dilakukan Syarikat Indonesia, pada tahun 1965 tidak terdapat perang. Yang terjadi, kata dia adalah penangkapan yang dilakukan militer.
Imam berkata, pada penangkapan itu militer merekrut anggota organisasi keagamaan seperti Anshor dan Muhammadiyah.
"Ini terkonfirmasi. Ada komando yang jelas sekali. Yang dipertanyakan, apa isi komando itu dan apakah ada penyimpangan," ucapnya. Kalau mereferensi pada Sintong Panjaitan, kata Imam, penyimpangan itu luar biasa. Banyak penyiksaan.
Pukul 14.33, ruangan Simposium
Imam Aziz berbicerita tentang pengalaman jaringannya, Syarikat Indonesia, melakukan rekonsiliasi antara pemuda NU dan komunitas korban Tragedi 1965.
Dia berkata Syarikat Indonesia merupakan kumpulan pemuda NU yang ingin mengetahui tragedi 1965.
"Anak-anak muda NU gerah kalau dikatakan, Tragedi 1965 adalah PKI versus NU. Kami lalu mencoba melakukan berbagai klarifikasi dari masyarakat NU dan korban," ucapnya.
Pukul 14.27, ruangan Simposium
Galuh menuturkan, Presiden Joko Widodo dapat membentuk komite khusus yang menekankan proses partisipatif dalam pendaftaran korban.
Merujuk pada komentar Hassan Wirajuda sebelumnya, Galuh berkata, Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia - Timor Leste bukan satu-satunya contoh yang dapat ditiru.
Pukul 14.20, ruangan Simposium
Galuh menerangkan, korban membutuhkan pengakuan dengan beberapa elemen reparasi, di antaranya kepuasan dan jaminan ketidakberulangan.
Ia berkata, kejahatan terhadap kemanusiaan berakibat pada yuridiksi universal dan pertanggungjawaban pidana. "Artinya pertanggungjawaban terhadap orang-orang yang melakukan pidana pada tragedi 1965," ucap dia.
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum sehingga pelanggaran HAM harus dituntaskan, karena berpotensi akan membawa pada kejahatan berikutnya.
Pukul 14.11, ruangan Simposium
Galuh melihat tragedi 1965 sebagai kejahatan kemanusiaan di mana negara terlibat negara melalui aparatnya.
Dia mencatat, kejahatan negara dapat dilakukan pihak kiri dan kanan. Tapi menurutnya yang lebih penting, hak korban harus dipertanggungjawabkan
Galuh memaparkan hak atas kebenaran dan keadilan harus dipenuhi, jika tidak hal itu akan menjadi hutang.
Secara khusus, Galuh akan fokus membahas pemulihan. Berdasarkan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM dan UU 31/2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, hak reparasi sebenarnya ada. Sayangnya, menurut dia, hak tersebut terblokir dengan tidak adanya proses pengadilan.
Pukul 14.10, ruangan Simposium
Moderator Yosep Adi Prasetyo membuka sesi ketiga yang akan membahas masyarakat Indonesia pasca 1998, upaya merawat ingatan pemulihan di tingkat akar rumput. Yosep pernah menjadi komisioner Komnas HAM dan kini berstatus Ketua Dewan Pers.
Narasumber pada sesi ini Direktur Asia Justice and Rights, Galuh Wandita; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Imam Aziz; psikiater Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta dan pengajar di UGM, Mahar Agusno dan mantan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim.
Pukul 13.15, ruangan Simposium
Situasi tidak kondusif. Adu pendapat yang tidak substansial berlangsung. Moderator menutup Sesi II. Istirahat makan siang akan berlangsung hingga pukul 14.00. Setelahnya, Sesi III akan dimulai.
Pukul 13.10, ruangan Simposium
Menurut Hassan, dalam kasus tragedi 1965, rekonsiliasi menjadi satu-satunya opsi yang harus dipertimbangkan secara serius. Dia juga menekankan agar hati-hati menggunakan kata kebenaran karena ada yang membawa proses keadilan dan tidak.
"Proses yudisial, menurutnya tidak visibel. Model Komite Kebenaran dan Persahabatan (KKP) antara Indonesia Timor-Timor bisa jadi pertimbangan," kata Hasan.
Secara khusus, Hassan menyatakan proses yudisial yang dilakukan dunia internasional terhadap Tragedi 1965 tidak akan efektif. "Saya tidak percaya International People's Tribunal.
Nothing, tidak akan berdampak apa-apa," kata dia.
Berkaca pada pengalaman pengungkapan kebenaran yang dilakukan Afrika Selatan, Argentina dan Chile, proses yudisial menyisakan sejumlah masalah.
"Kebenaran yang dibawa ke yudisial tidak akan berjalan. Model KKP Indonesia - Timor Leste bisa dipertimbangkan karena Indonesia punya pengalaman itu," ucapnya.
Hassan berkata, ketika itu Ramos Horta sebut KKP tidak perlu gunakan istilah amnesti dan ganti rugi.
Yang penting, kata Hassan, pemerintah perlu membuat
roadmap ke depan. Dia berkata, proses ini tidak boleh dianggap dapat berjalan instan.
 Mantan Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda mengutarakan pengalaman pemerintah saat proses rekonsiliasi antara Indonesia dengan Timor Leste. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Pukul 12.53, ruangan Simposium
Hassan Wirajuda, mantan Menteri Luar Negeri dan pakar ilmu hubungan internasional yang ikut menggagas pembentukan Komnas HAM, memberikan pandangannya terhadap penyelenggaraan simposium.
Hassan mengkritik kerangka acuan simposium yang tidak menyebut fondasi pelaksanaan. "Fondasi utama harus adalah sila kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Hasan.
Pukul 12.50, ruangan Simposium
Harry menekankan ada sekian aturan yang ada pada masa orde baru, harus dicabut karena bersifat diskriminatif.
Dia mengusulkan dan menegaskan urgensi pembentukan KKR. "Tidak mungkin rekonsiliasi tanpa membentuk komisi," kata dia.
Salah satu tugas dan fungsi, adalah komisi bersifat independen dan langsung di bawah presiden. Dia juga menekankan komisi harus menggunakan pendekatan HAM dan tidak partisan.
Pukul 12.45, ruangan Simposium
Selain itu, Harry memaparkan salah satu yang menjadi soal adalah bagaimana menyelesaikan jalan buntu hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Caranya adalah Komnas HAM sebagai institusi harus membuat LPJ, apa yang terjadi sehingga Kejaksaan menolak laporan. Begitu pula sebaliknya," kata dia.
Pukul 12.40, ruangan Simposium
Harry berkata, dalam
holocaust 1965, laporan komnas HAM hanya mencakup lima kasus besar di wilayah Maumere, Denpasar, Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan dan Pulau Buru.
"Ini hanya sebagian kecil dari
holocaust 1965 dan lainnya. Sebagian kecil ini saja sudah mentok," ujar Harry.
Pukul 12.35, ruangan Simposium
Harry Wibowo, mantan anggota Tim Pencari Fakta, menyebut kelemahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kelemahan itu, kata dia, menyebabkan penyelidikan Komnas HAM berlangsung lama.
HArry membandingkan, penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM berbeda dengan kepolisian dan KPK. Di dua lembaga itu, penyelidikan dan penyidikan berada dalam satu badan.
"Ini menjadi sumber masalah mengapa laporan 1965 yang disusun sejak pada 2004 dan kemudian dilanjutkan 2007 dan setelah empat hingga lima tahun. Baru pada 22 Juli 2012 diserahkan," kata Harry.
Pukul 12.35, ruangan Simposium
Kamala menjelaskan komunitasnya telah mendampingi perjuangan penyintas pada proses penegakan hukum. Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran juga giat dalam pemulihan dan penguatan korban serta pendidikan publik dan warga bangsa
Kamala juga menegaskan inti dasar satya pilar adalah tidak ada jalan tunggal.
Pertama, integritas negara hukum, proses pengadilan masih menjadi kewajiban negara betapapun sulitnya mencari bukti.
Kedua, kata dia, pengungkapan kebenaran dan pengakuan kebenaran. "Upaya sudah dilakukan masyarakat sipil, tapi bagaimanapun juga kita membutuhkan pengakuan negara sebagai institusi resmi," ucapnya.
Ketiga, lanjutnya mengenai pemulihan korban. "Dalam hal ini tidak hanya secara proses hukum. Tapi kebijakan sosial, kesehatan, pendidikan, budaya dan sebagainya," kata dia.
Selanjutnya adalah, adanya partisipasi korban, pencegahan melalui pembaharuan kelembagaan.
"Jika semua ini dilakukan akan mengantarkan penyelesaian yang menyeluruh dan efektif dan dampaknya akan ada rekonsiliasi nasional," kata Kamala.
Pukul 12.10 WIB, ruangan simposium
Kamala Chandrakirana berkata, berdasarkan temuan selama 40 tahun, ada kekerasan yang terpola dan impunitas, yakni pembasmian, kekerasan dalam pengamanan sumber daya alam, pembatasan dan pengendalian kekerasan antarwarga terhadap perempuan, dan kebuntuan hukum.
"Impunitas terhadap tragedi 1965 telah memungkinkan pelanggaran selama 40 tahun berikutnya," ucap Kamala.
Dari tahun kebenaran 2013-2014, terdapat tiga rekomendasi, yakni memutus lingkar impunitas, membangun kesadaran kritis, serta menghapus pola kekerasan dan diskriminasi sistemik.
Pukul 12.00 WIB, ruangan simposium
Aktivis hak asasi manusia Kamala Chandrakirana memaparkan satya pilar atau konsep enam pilar yang bisa dijalankan di tingkat nasional hingga daerah untuk persoalan tragedi 1965.
Kamala berkata, c (KKPK) telah menggagas tahun kebenaran dijalankan pada 2013-2014. Waktu itu mereka memiliki database kasus kekerasan selama 40 tahun, dari periode 1965-2005. Periode itu menunjukan terdapat 1.300 kasus kekerasan dengan 3.150 orang korban.
Selain itu, Kamala mengatakan pihaknya telah mendengar kesaksian para korban dari Aceh hingga Papua melalui forum publik yang digelar terbuka.
Pukul 11.50 WIB, ruangan simposium
Harkristuti Harkrisnowo mengatakan proses rekonsiliasi tak bisa instan, atau dalam arti lain membutuhkan waktu sangat lama dan bertahap.
Harkrsituti juga sepakat bahwa rekonsiliasi bukan terduga pelaku dengan korban. "Idenya adalah bagaimana mengungkap tragedi. Berada dalam lingkup kolektivitas."
Membangun kepercayaan, kata Harkristuti, juga penting baik bersifat vertikal dan horizontal.
Sementara itu, Harkristuti merasa bingung dengan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 27 Tahun 2004 tentang pembentukan KKR yang dibatalkan. Padahal menurutnya, jika UU tersebut disahkan, rekonsiliasi dapat terlaksana sejak tujuh tahun yang lalu.
Pukul 11.35 WIB, ruangan simposium
Pegiatan hak asasi manusia Harkristuti Harkrisnowo mengupas pembentukan Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Menurutnya, sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang penyelesaian pelanggaran HAM, mekanisme hukum penting dalam persoalan ini untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Harkristuti memaparkan, ada empat proses dalam proses keadilan transisi, yakni penegakan hukum pidana, pembentukan KKR, program reparasi, dan bantuan bagi korban serta para penyintas
(survivor).
Harkristuti khawatir jika persoalan ini dibawa ke masalah hukum, akan ada kendala dalam pembuktian.
Pukul 11.33 WIB, ruangan simposium
Agus menutup pemaparannya dengan menyebut tantangan rekonsiliasi bukan terletak pada regulasi dan pembuktian.
"Kita akan tergelincir kalau ke pembuktian, dan itu bukan dalam ruang rekonsiliasi. Saya khawatir akan salah kamar," ujar Agus.
Dalam konteks ini, kata Agus, bagaimana melepas masa lalu. Di sini ada soal
comfort zone dan beban masa lalu.
Pukul 11.25 WIB, ruangan simposium
Ketua Panitia Pengarah Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965, Agus Widjojo, merasa heran dengan tentangan terhadap acara simposium dari berbagai golongan, baik kanan, anti-PKI, golongan advokasi dan pro-korban, serta lembaga swadaya masyarakat.
Agus merasa tidak banyak yang mendukung penyelenggaraan simposium. "Saya juga banyak ditentang. Saya disebut PKI. Di mana logikanya? Tapi saya apresiasi. Pemikirannya kreatif," ujar Agus disambut tawa forum peserta.
Letnan Jenderal Purnawirawan Agus saat ini menjabat sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional. Dia mantan Kepala Staf Teritorial TNI.
Pukul 11.18 WIB, ruangan simposium
Agus Widjojo menyatakan rekonsiliasi adalah mencairkan batas pemikiran di masyarakat dan meninggalkan pandangan berkotak-kotak. Dalam arti lain, simposium bukan mencari rekonsiliasi antarindividu.
"Konsep rekonsiliasi terletak pada tataran kebangsaan, bukan individu," kata Agus.
Menurut Agus, bangunan rekonsiliasi berawal dari pengungkapan kebenaran. Sebab dari sana, kata dia, akan terlihat penyalahgunaan kewenangan, korban, dan pelaku.
Selain itu, pengungkapan kebenaran akan melahirkan tuntutan untuk melaksanakan akuntabilitas dan keadilan.
"Walaupun tidak berarti keadilan dengan pengadilan," ujar Agus.
Agus menuturkan fondasi rekonsiliasi didasarkan kepada kemauan untuk berdamai dengan masa lalu dan kesepakatan membangun masa depan bersama.
Rekonsiliasi, kata Agus, merupakan kebutuhan untuk membangun rasa saling percaya. Untuk melakukan rekonsiliasi harus dimulai dengan berdamai pada diri sendiri.
"Kalau belum berdamai dengan diri sendiri, jangan coba masuk rekonsiliasi karena akan merusak rekonsiliasi nasional," ucap Agus.
Pukul 11.15 WIB, ruangan simposium
Ketua Panitia Pengarah Agus Widjojo mengapresiasi pelaksanaan simposium. Ia menyebutnya pembelajaran sejarah yang berharga karena masyarakat mendapat sumber dari tangan pertama. Agus akan memaparkan konsep rekonsiliasi sebagai penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia berat.
Pukul 11.00 WIB, ruangan simposium
Setelah sesi pertama ditutup, AM Fatwa diberi kesempatan berbagi cerita mengenai kisahnya yang berhubungan dengan PKI, termasuk hubunganmya dengan sastrawan Pramoedya Ananta Toer.
AM Fatwa merupakan salah satu ikon perlawanan terhadap rezim Orde Lama dan Orde Baru, sedangkan Pram ketika itu merupakan tahanan politik.
Setelah sesi pertama, sesi kedua akan membahas konsep penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dengan Agus Widjojo, Kamala Chandrakirana, Harry Wibowo, dan Harkristuti Harkrisnowo sebagai narasumber.
 AM Fatwa usai memberikan kesaksian. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Pukul 10.30 WIB, ruangan simposium
Usul pembentukan tim pencari fakta untuk mencari siapa yang salah dan benar dalam tragedi 1965 menyeruak dari anak salah seorang yang disebut pelaku tragedi tersebut.
Pukul 10.10 WIB, ruangan simposium
Prof. Yosef Djakababa menjawab pertanyaan tentang jatuhnya Presiden Sukarno. Dia berkata, jatuhnya Soekarno merupakan bagian dari konflik Blok Barat dan Nlok Timur pada masa itu.
Saat itu, Indonesia lebih memilih Gerakan Non Blok meski cenderung kepada Blok Timur, akibat campur tangan Amerika Serikat pada pemberontakan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) di Indonesia.
Pukul 10.05 WIB, ruangan simposium
Witaryono Reksoprodjo, salah satu anak korban 1965 sekaligus panitia pengarah simposium, menyinggung soal stigma sosial yang terjadi pada masa itu.
"Saya ingin mempertegas soal stigma. Konteks saat itu dicap anak PKI, lebih nista dari anak haram jadah. Itu saya rasakan. Untuk melawan itu, saya ajakin berantem," kata Witaryono.
Pukul 09.55 WIB, ruangan simposium
Moderator Risa membuka sesi tanya jawab. Dolorosa Sinaga dari
International People's Tribunal 1965 mempertanyakan kenapa Indonesia tidak bisa menyelesaikan persoalan 1965.
Selanjutnya Bayu, generasi ketiga keluarga parlemen Banten dari PKI, mempertanyakan alasan Sukarno dikudeta Soeharto. Ia juga menganggap paparan akademisi Idhamsyah Eka Putra menjatuhkan PKI.
Peserta forum berebut untuk bertanya kepada pada narasumber sesi pertama.
Pukul 09.25 WIB, ruangan simposium
Akademisi Idhamsyah Eka Putra memaparkan studinya mengenai efek stigma pascatragedi 1965. Menurut dia, di Indonesia, label PKI (Partai Komunis Indonesia) merupakan tingkatan paling negatif dalam stigma sosial.
Dampak dari stigma itu, kata dia, seseorang bisa dikucilkan, dibenci, dan direndahkan. Dia mencontohkan pada pemilu lalu, Presiden Joko Widodo difitnah sebagai orang PKI.
"Ada orang yang berusaha menggunakan label stigma PKI untuk menjatuhkan seseorang," kata Idhamsyah.
Idhamsyah lantas menyinggung film karya Joshua Oppenheimer,
The Look of Silence, yang menunjukkan ada efek traumatis luar biasa pada anak korban yang distigmakan sebagai PKI.
Idhamsyah juga memaparkan hasil studinya terkait contoh-contoh penelitian soal PKI.
Pukul 09.20 WIB, ruangan simposium
Untuk membangun ingatan kolektif atas pembelajaran tragedi 1965, kata Yosef Djakababa, harus dilakukan secara menyeluruh.
"Karena kepentingan kita sama, yaitu mengakui ada konflik kekerasan sesama manusia Indonesia," kata Yosef.
Yosef berharap dengan cara demikian, tragedi 1965 tidak terulang.
Pukul 09.15 WIB, ruangan simposium
Yosef Djakababa mengatakan, pasca-Orde Baru ingatan kolektif diarahkan dengan mengantagoniskan peran rezim Soeharto dan fokus pada hak asasi manusia.
Saat itu ada pengabaian narasi Orde Baru, serta muncul empat kelompok berbeda sikap terkait Tragedi 1965. Kelompok pertama, menerima narasi rezim Orde Baru. Kelompok kedua, yang menentang narasi Orde Baru. Kelompok ketiga, yang bingung akibat dua versi yang berbeda. Kelompok keempat, mereka yang abai.
Pukul 09.05 WIB, ruangan simposium
Pembicara sesi pertama dimulai dari Prof. Yosef Djakababa, Direktur
Center for Southeast Asian Studies-Indonesia. Dia membuka pembahasan dengan menjabarkan ingatan kolektif.
Yosef mencontohkan, pada periode Orde Baru, ingatan 1965 diarahkan kepada peristiwa 1 Oktober. Menurutnya, hal itu untuk menjaga keberlangsungan rezim.
Pada rezim Orde Baru, ada kesenyapan. Sejarah pasca-tragedi 1965 pun disembunyikan, sehingga generasi saat itu tumbuh tanpa tahu ada pelanggaran hak asasi manusia.
Pukul 09.00 WIB, ruangan simposium
Rangkaian Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 hari kedua dibuka. Sesi pertama dipandu Risa Permanadeli akan membahas konstruksi bangunan ingatan terhadap tragedi 1965.