Menteri Siti Siap Tindak Reklamasi yang Langgar Aturan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 19 Apr 2016 16:41 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengingatkan banyak syarat yang harus dipenuhi pengembang reklamasi.
Pemerintah akan memberi sanksi pengembang yang menyalahi aturan dalam reklamasi. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan siap memberikan sanksi bagi perusahaan tidak menaati aturan dalam mereklamasi Teluk Jakarta. Menurut Siti, untuk bisa mendapatkan izin menguruk laut, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

"Jadi kalau (syarat) tak dipenuhi maka akan diberi sanksi," kata Siti saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/4).

Sanksi yang akan diberikan tidak main-main. Jika syarat-syarat itu tak dipenuhi maka perencanaan pembangunan reklamasi harus dihentikan dan konstruksi yang sudah dibangun di atas lahan reklamasi juga dihentikan untuk sementara.

Dengan begitu, pengembang akan mengalami kerugian karena sudah mengeluarkan biaya reklamasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk meneliti proyek reklamasi, Siti mengaku akan membentuk tim yang bertugas menelaah apa-apa saja syarat yang harus dipenuhi terhadap kawasan yang reklamasi yang sedang atau sudah dikonstruksikan.

Tim tersebut nantinya akan meneliti dan membuat berita acara apa-apa saja kekurangan yang dimiliki oleh para pengembang dan itu harus segera dipenuhi jika ingin proyeknya terus berlanjut.

"Tim kami akan turun untuk meneliti di lapangan dan menyusun berita acara bersama pengembang apa saja yang kurang dan belum sesuai dengan aturan agar segera dipenuhi," kata Siti.

Proyek reklamasi di Teluk Jakarta kini dihentikan sementara. Pengehentian dilakukan setelah Gubernur DK Jakarta Basuki Tjahaja Purnama duduk satu meja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli.

Penghentian sementara dilakukan untuk menyeragamkan aturan yang menaungi proyek reklamasi 17 pulau di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut belum melengkapi sejumlah dokumen perencanaan reklamasi, salah satunya Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN) beserta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER