Ahok Usulkan Kembali Rancangan Peraturan Daerah Reklamasi

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Selasa, 19 Apr 2016 07:43 WIB
Usulan ini datang setelah kepastian proyek reklamasi yang diberhentikan sementara oleh pemerintah pusat sebelum peraturan dan persyaratan dipenuhi.
Pemprov DKI Jakarta akan mengusulkan kembali pembahasan Raperda terkait reklamasi yang sudah dihentikan pembahasannya oleh DPRD DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengusulkan kembali pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi yang sudah dihentikan pembahasannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Usulan ini datang setelah kepastian proyek reklamasi yang diberhentikan sementara oleh pemerintah pusat sebelum peraturan dan persyaratan dipenuhi.

"Jadi kami akan usul lagi kepada DPRD. Raperdanya akan kami masukkan yang baru," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah bertemu dengan kementerian terkait di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (18/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raperda baru ini kata Ahok akan membuat pengusaha mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau-pulau reklamasi.

Sebelumnya, terdapat dua Raperda yang dihentikan pembahasannya oleh DPRD DKI Jakarta yaitu tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DKI tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategies Pantai Utara Jakarta. Penghentian pembahasan Raperda ini dengan alasan ada ya dugaan suap terkait pembahasan raperda dan dampak lingkungan atas pelaksanaan reklamasi.

Sebelumnya, Ahok mengatakan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta tidak dihentikan selamanya. Penghentian yang disepakati bersama di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman bersifat sementara. 

"Ditunda karena mau mencocokkan peraturan. Karena ada undang-undang yang saling tumpang tindih," kata Ahok sapaan Basuki setelah bertemu dengan menteri terkait membahas kelanjutan reklamasi, di Jakarta, Senin (18/4).

Menurut Ahok, peraturan tersebut nantinya diputuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli. Keputusan itu akan diambil setelah tim gabungan yang dibentuk Menko Maritm menyelesaikan pekerjaannya.

Ahok juga menyebut, izin mengenai pembangunan reklamasi disepakati ada pada Gubernur DKI, kecuali izin mengenai pulau pelabuhan yaitu N, O, P, Q berada pada Kementerian Perhubungan.

Kendati demikian, Pulau-pulau di bawah izin Pemrov DKI Jakarta saat ini belum boleh diperjualbelikan karena belum memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER