Ahok Bilang Pasir Untuk Reklamasi Bukan Urusan Pemprov

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 19 Apr 2016 12:57 WIB
Izin untuk penambangan pasir laut itu dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Serang, Banten.
Izin untuk penambangan pasir laut itu dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Serang, Banten. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pasir yang digunakan untuk menguruk sejumlah pulau hasil reklamasi di kawasan Pantai Utara Jakarta diambil dari Serang, Banten. Dari urukan pasir ini terbentuklah daratan pulau.

"Mereka pegembang ambil pasir dari Serang. Kalau untuk wilayah lain saya tidak tahu," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika ditemui usai meresmikan taman di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (19/4).

Ahok menambahkan, konsekuensi dari proses penambangan laut untuk mengeruk pasir bukan menjadi tanggung jawab pemerintah DKI Jakarta. Ahok pun mengaku Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta tak mengurus teknis sumber pasir reklamasi.
"Itu sudah urusan Kementerian Lingkungan Hidup. Kalau ada kontraktornya menyolong pasir atau menyebabkan lingkungan di Serang, anda mesti tanya sama bupati Serang, kenapa izinkan penambangan laut, bukan saya," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten, Eko Palmadi, menduga sumber pasir berasal dari Pulau Tunda dan Pulau Panjang yang berada di sekitar wilayah Banten.

Izin untuk penambangan pasir laut itu dikeluarkan oleh Kabupaten Serang karena sebelum adanya pelimpahan kewenangan izin penambangan dari kabupaten/kota ke provinsi sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tetang pemerintahan daerah.
"Izinnya kan itu sudah lama, saat itu dikeluarkan oleh Kabupaten Serang. Memang setelah ada UU pemerintahan daerah itu, ada beberapa yang memperpanjang izin. Namun izin awalnya ada di kabupaten," kata Eko seperti dilaporkan Antara.

Eko mengatakan, sejak adanya pelimpahan kewenangan soal izin pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014, sampai April 2016 pihaknya sudah mengeluarkan sekitar 200 rekomendasi izin tambang baik untuk di laut maupun di darat.

Namun demikian, urusan perizinan bukan menjadi kewenangan Distamben tetapi ada di Badan Kordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT).

"Kami tidak mengeluarkan izin. Izin itu ada di BKPMPT, hanya saja rekomendasi dikeluarkan dari Distamben, izinnya di BKPMPT," kata Eko.

Dalam rapat kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Komisi IV DPR (Senin 18/4), Siti Nurbaya mengungkapkan pihaknya mengaku tidak memiliki izin Amdal untuk penambangan pasir tersebut karena kemungkinan ada di pemerintah daerah.
Amdal diterbitkan berdasar studi kelayakan, rencana tata ruang, dan izin prinsip reklamasi dari pemerintah. Untuk sejumlah pulau, Amdal yang dikeluarkan mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang kawasan Jakarta hingga 30 tahun sejak disahkannya beleid tersebut.

Komisi IV DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepakat untuk menghentikan sementara reklamasi pantai teluk Jakarta temasuk reklamasi di wilayah Bekasi dan Tangerang karena masih ada tumpang tindih aturan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER