"Mereka pegembang ambil pasir dari Serang. Kalau untuk wilayah lain saya tidak tahu," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika ditemui usai meresmikan taman di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (19/4).
Ahok menambahkan, konsekuensi dari proses penambangan laut untuk mengeruk pasir bukan menjadi tanggung jawab pemerintah DKI Jakarta. Ahok pun mengaku Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta tak mengurus teknis sumber pasir reklamasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin untuk penambangan pasir laut itu dikeluarkan oleh Kabupaten Serang karena sebelum adanya pelimpahan kewenangan izin penambangan dari kabupaten/kota ke provinsi sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tetang pemerintahan daerah.
Namun demikian, urusan perizinan bukan menjadi kewenangan Distamben tetapi ada di Badan Kordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT).
"Kami tidak mengeluarkan izin. Izin itu ada di BKPMPT, hanya saja rekomendasi dikeluarkan dari Distamben, izinnya di BKPMPT," kata Eko.
Dalam rapat kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Komisi IV DPR (Senin 18/4), Siti Nurbaya mengungkapkan pihaknya mengaku tidak memiliki izin Amdal untuk penambangan pasir tersebut karena kemungkinan ada di pemerintah daerah.
Komisi IV DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepakat untuk menghentikan sementara reklamasi pantai teluk Jakarta temasuk reklamasi di wilayah Bekasi dan Tangerang karena masih ada tumpang tindih aturan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (yul)