Aturan Menteri Akan Jadi Dasar Ahok Terbitkan IMB Reklamasi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 20 Apr 2016 10:08 WIB
Menurut Ahok, jika DPRD tak mau membuat perda tentang zonasi kawasan pesisir, aturan menteri akan jadi dasar hukum penerbitan IMB di Pulau Reklamasi.
Ahok akan menjadikan aturan menteri jadi payung hukum penerbitan IMB di pulau reklamasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menggunakan penyeragaman izin di Kementerian Koordinator bidang Maritim sebagai payung hukum penerbitan izin mendirikan bangunan di 17 pulau hasil reklamasi. Saat ini proses reklamasi dihentikan untuk sementara dengan alasan untuk menyeragamkan izin.

"Zonasi dan tata ruang biar pusat yang mempertemukan dan mencocokan sinkronisasi di Menko Maritim. Kalau DPRD tidak mau buat Perda, berarti dengan keputusan menteri ini, saya ada cantelan untuk izinkan IMB," kata Gubernur yang biasa disapa Ahok ini di Jakarta Barat, kemarin.

Meski tengah ditangguhkan prosesnya, Ahok berkukuh reklamasi di Teluk Jakarta tak menyalahi aturan. Dalam penerbitan izin, Ahok mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dan Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Namun belakangan ada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur bahwa kementerian juga berwenang menerbitkan izin reklamasi di Kawasan Strategis Nasional (KSN). Jakarta merupakan salah satu daerah yang masuk dalam KSN.

Izin tersebut kata Ahok, sudah ada saat ia menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo. Karena itu menurutnya, tak muda mencabut izin yang telah keluar itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya datang izin udah ada. Saya cabut juga susah," katanya.

Ahok juga berkukuh, perluasan daratan ibu kota dengan cara menguruk laut adalah hal yang tak bisa dihindarkan. Reklamasi dinilai sebagai solusi mengatasi terus bertambahnya populasi di Jakarta.

Reklamasi juga kata Ahok bisa dimanfaatkan untuk lanah pertanian seperti yang dilaukan Korea Selatan di kawasan Semanggung.

Hingga saat ini, belum jelas kapan proses reklamasi akan dilanjutkan. Aturan baru disebut tengah disusun yang mengakomodir kepentingan rakyat, negara, dan pengembang pulau reklamasi.

Dari 17 pulau tersebut, sebanyak 14 pulau digarap pengembang sementara tiga lainnya digarap pemerintah DKI Jakarta. Tiga pulau ini yakni O, P, dan Q. Ketiganya akan dijadikan sebagai Port of Jakarta yang meniru pelabuhan di Rotterdam, Belanda.

Meski demikian, Ahok sebenarnya menginginkan ketiga pulau ini ditangani langsung oleh Kementerian Perhubungan lantaran akan dibangun pelabuhan. Ia menganggap pemerintah daerah akan merugi dengan membangun 45 persen dari total lahan tiap pulau untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER