Anak Aguan Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap Reklamasi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 20 Apr 2016 10:56 WIB
Direktur Utama PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma yang juga anak dari AGuan memenuhi panggilan KPK terkait suap Raperda Reklamasi
Selain Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, KPK pun memeriksa anak dari Aguan yang menjadi direktur utama untuk kasus yang sama terkait Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah reklamasi teluk Jakarta.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Richard tiba sekitar pukul 09.20 WIB dengan mengenakan jaket berwarna hitam. Dalam pemeriksaan perdananya sebagai saksi, Richard memilih bungkam saat awak media bertanya soal peran dirinya dalam pembahasan Raperda tersebut.

Untuk diketahui, hari ini Richard diperiksa sebagai saksi bagi tersangka penerima suap Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi. Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur PT Muara Wisesa Samudera bernama Renaldi Freyar Hawadi dan Staf Bagian Operasional PT MWS bernama Winoto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu KPK juga memeriksa kembali tersangka suap Sanusi dan tersangka dari swasta karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap tersebut, di antaranya Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan anak buah Ariesman, Trinanda.

KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap sejumlah nama, di antaranya pemilik PT ASG Sugianto Kusuma alias Aguan, Staf Gubernur DKI Sunny Tanuwidjaja,  Richard, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri.

Dalam kasus tersebut, Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan reklamasi.

Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER