Guru Besar Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Farouk Muhammad mengatakan, kewenangan dan fungsi Kompolnas tidak cukup untuk menafsirkan undang-undang.
"Kompolnas sebenarnya diharapkan dapat membuat kebijakan yang menjembatani pengambilan keputusan dari petugas kepolisian di lapangan dan undang-undang," kata Farouk di Jakarta, Rabu (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut, menurutnya, berpotensi memunculkan salah tafsir. "Butuh kebijakan lanjutan karena undang-undang kepolisian tidak mengatur secara detail," kata Farouk.
"Jika tokoh politik tertentu ditangkap, bisa saja kebijakan dibuat untuk memberikan keistimewaan atas tokoh tersebut," ujarnya.
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, selama ini peran Kompolnas baru sebatas memberikan masukan kepada Presiden atas persoalan kepolisian.
Hamdan berkata, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 memang mengamanatkan Kompolnas untuk berperan seperti itu.
"Kompolnas bisa bertindak lebih jauh agar bisa memperkuat pengawasan eksternal dalam rangka meningkatkan profesionalitas Polri," ujar Hamdan.
Untuk merealisasikan wacana itu, pemerintah, kata Hamdan, dapat membuat undang-undang baru yang mengatur kewenangan dan fungsi Kompolnas
Sementara itu, kata pengamat politik Boni Hargens, posisi Kompolnas di bawah Menko Polhukam dan Mendagri berpotensi mengurangi independensi lembaga itu.
"Saya menyebutnya komisi setengah hati," ujarnya.