Polri Akan Ikut Sertakan Pengawas di Tiap Kegiatan Densus 88

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 21 Apr 2016 12:16 WIB
Tim pengawas tersebut akan diikutsertakan mulai dari proses penangkapan, penyidikan hingga pengembangan yang dilakukan oleh Densus 88.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan setiap penangkapan terduga teroris oleh Densus 88 akan diawasi tim pengawas dari Divisi Profesi dan Pengamanan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah kejadian tewasnya terduga teroris Siyono dalam proses pemeriksaan, Polri akan mengikutsertakan tim pengawas dari Divisi Profesi dan Pengamanan dalam setiap kegiatan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror.

"Untuk mencegah kejadian kami sudah lakukan evaluasi kemudian kami sudah tentukan kebijakan bahwa setiap penangkapan yang terduga teroris akan diawasi," kata Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, di Jakarta, Kamis (21/4).

Dia mengatakan tim pengawas tersebut akan diikutsertakan mulai dari proses penangkapan, penyidikan hingga pengembangan yang dilakukan oleh Densus 88.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari mulai pelaporan, kata Badrodin, tim tersebut akan langsung diterjunkan untuk mengawasi bagaimana tindak lanjut dari pasukan pemburu teroris itu.

"Kalau sampai ditangkap tentu pasti diinterograsi hasilnya apa mau dikembangkan. Itu juga diikuti jangan sampai terjadi kesalahan prosedur kembali," ujarnya.

Badrodin juga mengatakan proses sidang kode etik terhadap dua anggota Densus 88 yang membawa Siyono kembali dilanjutkan hari ini.

Menanggapi keputusan ayah Siyono, Marso, yang menolak diperiksa dalam sidang, Badrodin tidak mempermasalahkan. "Itu kan hak yang bersangkutan, kalau menolak ya tidak apa-apa, itu hak dia."

Menurut Badrodin, majelis sidang etik akan mengikuti berita acara pemeriksaan yang sudah disampaikan meski saksi menolak untuk memberikan keterangan.

Marso, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto, menolak untuk memberikan kesaksian karena tidak didampingi pengacara.

"Mengingat sidang tertutup maka komisi sidang tidak memenuhi keinginan yang bersangkutan," kata Agus.

Akhirnya, kata Agus, Marso dibuatkan surat pernyataan tidak bersedia memberikan keterangan yang ditandatangani di atas meterai. Penandatanganan juga disaksikan oleh pengacara.

Siyono tewas dalam proses pemeriksaan saat diminta menunjukkan tempat persembunyian senjata Neo Jamaah Islamiyah. Dia diduga berperan penting dalam kelompok teroris itu.

Polisi menyebut si tersangka lebih dulu memukul anggota Densus 88 sehingga terjadi perkelahian. Walau demikian, polisi juga diduga melakukan pelanggaran prosedur karena melepaskan borgol Siyono sehingga tergoda untuk melarikan diri. (obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER