Kasus yang saat ini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diawasi oleh Partai Banteng itu terkait Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya sejauh ini PDIP masih memiliki banyak waktu untuk menentukan pilihan pasangan bakal calon untuk diusung menjadi calon gubernur DKI Jakarta.
PDIP, menurut Basarah, membuka kesempatan untuk bekerja sama dengan partai politik lainnya. Namun tetap, para calon tersebut harus terdaftar melalui PDIP dan betul-betul mengikuti proses seleksi.
"Kemungkinan kerja sama dengan partai politik itu tetap terbuka. PDIP punya aturan main, semua calon yang sudah daftar di PDIP harus mengikuti proses seleksi dan aturan partai," kata Basarah.
Menurut Basarah, berdasarkan peraturan partai ada empat tahap penjaringan yang harus dilalui para bakal calon kepala daerah DKI Jakarta.
"Tahap pendaftaran lalu tahap verifikasi yang akan menjaring dokumen-dokumen pribadi peserta apakah lolos syarat atau tidak," kata Basarah.
Selanjutnya, kata Basarah, para peserta harus melakukan tes psikotes dan terkahir tahap simulasi calon. Pihaknya juga menguji kapasitas integritas dan besar dukungan terhadap masing-masing peserta. Baru pada akhirnya PDIP akan menentukan pilihan pasangan calon yang akan diusung partainya.
"kita coba berbagai simulasi pasangan calon, si A dan B, A dan C, semuanya kita coba. Kita akan survei, hasil terbaik dari survei itu menjadi refensrensi pilihan kami," kata Basarah. (tyo)