Jaksa Agung Sebut Pemulangan Samadikun Hartono Masih Proses

Bagus Wijanarko | CNN Indonesia
Selasa, 19 Apr 2016 14:55 WIB
Jaksa Agung Prasetyo menjelaskan proses pemulangan Samadikun Hartono dari China harus diselesaikan melalui pembicaraan.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pemulangan buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono dari China masih dalam proses. (CNN Indonesia/Gilang Fauzi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pemulangan buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono dari China masih dalam proses.

"Sudah saya katakan bahwa Samadikun ditangkap di negara lain, maka harus kerja sama dengan mereka. Tidak bisa langsung kita comot," katanya seusai acara penandatanganan antara Kejagung dengan LPSK di Jakarta, Selasa (19/1).

Prasetyo menjelaskan proses pemulangan Samadikun harus diselesaikan melalui pembicaraan. "Kita harapkan bisa segera selesai," ujar dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samadikun di tangkap oleh pihak berwenang di Tiongkok. Dia melarikan diri usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi 4 tahun. Dia merupakan Komisaris Utama Bank Modern yang mendapat suntikan dari BLBI dan menyelewengkan dana itu sehingga merugikan uang negara mencapai Rp11,9 miliar.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Samadikun Hartono, pemilik Bank Modern yang buron setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana BLBI.

Penolakan atas upaya hukum luar biasa itu diputuskan dalam rapat majelis hakim pada 26 September 2008. Majelis yang diketuai Bagir Manan, dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong, itu juga menghukum Samadikun membayar biaya perkara Rp2.500.

Samadikun divonis empat tahun oleh Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003. Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002.

Vonis MA itu gagal dieksekusi, Samadikun menghilang. Samadikun dipersalahkan karena menyalahgunakan dana BLBI. Pemerintah mengucurkan dana Rp1,97 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997. Dia malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.

Jaksa YW Mere mendakwa Samadikun melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp169 miliar. Dari jumlah itu, yang jadi tanggung jawab Samadikun sekitar Rp11,9 miliar. Kala itu, jaksa pun menuntut Samadikun satu tahun penjara. (antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER