KPK Periksa Dua Petinggi PT Brantas Soal Suap Kejati DKI

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 27 Apr 2016 11:36 WIB
Pemanggilan kedua peringgi PT BA dianggap perlu untuk menambah materi penyidikan terhadap kasus suap tersebut Kejati Jakarta untuk tersangka Marudut.
Tersangka Marudut dari pihak swasta seusai menjalani pemeriksaan. KPK berhasil menangkap dua orang dari PT Brantas Abipraya dan satu orang pihak swasta serta barang bukti 148.835 USD yang diduga sebagai suap guna menghentikan penanganan kasus PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) terkait dengan kasus dugaan perencanaan suap penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi PT BA di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Direktur Utama PT BA Bambang E Marsono dan Senior Manager PT BA Nur Cahyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marudut," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Rabu (27/4).

Pemanggilan kedua peringgi PT BA dianggap perlu untuk menambah materi penyidikan terhadap kasus suap tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK menangkap Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan dari swasta Marudut dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3) lalu. Penangkapan dilakukan setelah ketiganya bertransaksi uang yang diduga untuk menyuap jaksa di Kejati DKI.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita uang sebanyak US$148.835 yang diduga untuk menyuap jaksa Kejati DKI agar dapat mengehentikan penyelidikan dugaan korupsi iklan di PT BA.

Terhadap para tersangka, KPK sudah mengenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Di sisi lain, KPK juga telah memeriksa dua jaksa terkait dengan suap tersebut, di antaranya Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. KPK belum menyimpulkan apakah keduanya benar terlibat atau tidak.

Berbeda dengan KPK, Kejaksaan Agung yang juga telah memeriksa Sudung dan Tomo menyatakan bahwa keduanya tidak terbukti melanggar etik jabatan terkait dengan kasus tersebut. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER