KPK Perpanjang Penahanan Seluruh Tersangka Suap PT Brantas

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 20 Apr 2016 07:06 WIB
KPK melakukan penambahan masa penahanan terhadap seluruh tersangka kasus pencobaan suap PT Brantas Abipraya Kejati DKI Jakarta untuk 40 hari ke depan.
Tersangka dugaan kasus suap Kajati DKI, Marudut dari pihak swasta seusai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Jumat, 1 April 2016. KPK memperpanjang penahanan seluruh tersangka untuk 40 hari ke depan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penambahan masa penahanan terhadap seluruh tersangka kasus pencobaan suap PT Brantas Abipraya (Persero) terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Jaksa Penuntut Umum KPK melakukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan, dari hari ini sampai tanggal 30 Mei 2016," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4).

Yuyuk beralasan, penambahan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan. Para tersangka di antaranya Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan seorang swasta bernama Marudut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK menangkap Sudi, Dandung, dan Marudut dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3) lalu. Penangkapan dilakukan setelah ketiganya bertransaksi uang yang diduga untuk menyuap jaksa di Kejati DKI.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita uang sebanyak US$148.835 yang diduga untuk menyuap jaksa Kejati DKI agar dapat mengehentikan penyelidikan dugaan korupsi iklan di PT BA.

Terhadap para tersangka, KPK sudah mengenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Di sisi lain, KPK juga telah memeriksa dua jaksa terkait dengan suap tersebut, di antaranya Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. KPK belum menyimpulkan apakah keduanya benar terlibat atau tidak.

Berbeda dengan KPK, Kejaksaan Agung yang juga telah memeriksa Sudung dan Tomo menyatakan bahwa keduanya tidak terbukti melanggar etik jabatan terkait dengan kasus tersebut. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER