Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka dugaan percobaan suap penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya (Persero) terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ketiga tersangka di antaranya, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan pihak swasta bernama Marudut.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, baru tersangka Sudi yang tiba ke Gedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB. Sudi kembali enggan berkomentar soal keterlibatan dan alasan suap tersebut dilakukan. Serta, kepada siapa rencananya suap tersebut diberikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menangkap Sudi, Dandung, dan Marudut dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3) lalu. Penangkapan dilakukan setelah ketiganya bertransaksi uang yang diduga untuk menyuap jaksa di Kejati DKI.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita uang sebanyak US$148.835 yang diduga untuk menyuap jaksa Kejati DKI agar dapat mengehentikan penyelidikan dugaan korupsi iklan di PT BA.
Terhadap para tersangka, KPK sudah mengenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.
Di sisi lain, KPK juga telah memeriksa dua jaksa terkait dengan suap tersebut, di antaranya Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. KPK belum menyimpulkan apakah keduanya benar terlibat atau tidak.
Berbeda dengan KPK, Kejaksaan Agung yang juga telah memeriksa Sudung dan Tomo menyatakan bahwa keduanya tidak terbukti melanggar etik jabatan terkait dengan kasus tersebut.
(pit)