Ketiga tersangka di antaranya, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan pihak swasta bernama Marudut.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, baru tersangka Sudi yang tiba ke Gedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB. Sudi kembali enggan berkomentar soal keterlibatan dan alasan suap tersebut dilakukan. Serta, kepada siapa rencananya suap tersebut diberikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita uang sebanyak US$148.835 yang diduga untuk menyuap jaksa Kejati DKI agar dapat mengehentikan penyelidikan dugaan korupsi iklan di PT BA.
Di sisi lain, KPK juga telah memeriksa dua jaksa terkait dengan suap tersebut, di antaranya Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. KPK belum menyimpulkan apakah keduanya benar terlibat atau tidak.
Berbeda dengan KPK, Kejaksaan Agung yang juga telah memeriksa Sudung dan Tomo menyatakan bahwa keduanya tidak terbukti melanggar etik jabatan terkait dengan kasus tersebut. (pit)