Status Dugaan Korupsi Trotoar Jakarta Resmi Naik Penyidikan

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Senin, 02 Mei 2016 17:15 WIB
Proyek pembangunan telah merugikan negara Rp3,5 miliar. Awalnya proyek yang menjadi tanggung jawab Suku Dinas Bina Marga Jaksel seharusnya dikerjakan swasta.
Pekerja konstruksi beristirahat di trotoar Jalan Jendral Sudirman, Jakarta. Kejari telah menetapkan tersangka untuk kasus pengerjaan proyek trotoar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengerjaan proyek pembangunan trotoar wilayah Jakarta Selatan tahun 2015 menjadi tahap penyidikan pada Jumat (29/4) kemarin.

"Baru kita naikan ke tahap penyidikan pada Jumat kemarin," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yovandi Yazid di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/5).

Dugaan sementara proyek pembangunan ini telah merugikan negara sebesar Rp3,5 miliar. Awalnya proyek yang menjadi tanggung jawab Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan seharunya dikerjakan oleh perusahan berinisial PT IM sebagai pemenang tender.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT IM sendiri terlibat dalam pengerjaan pembangunan trotoar yang Mencakup salah satunya wilayah seputaran Cilandak, Lebak Bulus, dan Fatmawati. Namun dalam praktiknya, PT IM malah mengalihkan pengerjaan proyek pada pemborong lainnya. Pada saat pengalihan proyek, Pemerintah telah mencairkan 80 persen dana proyek dari total Rp13,5 miliar.

"Pemenang tender yakni PT IM mengoper pekerjaannya ke pemborong perorangan dengan inisial N, lalu dioper lagi ke insial K," kata Yovandi.

Pengalihan pekerjaan proyek tersebut, kata Yovandi menimbulkan kerugian negera. Proyek pembangunan yang ditargetkan selesai pada Desember lalu menjadi molor diluar target kontrak. Selain itu, pengerjaan pembangunan trotoar juga dinilai tidak sesuai spesifikasi dan prosedur yang telah disetujui.

"Harusnya selesai Desember 2015. Ternyata pengerjaan tidak sesuai spesifikasi dan tidak selesai. Dana proyek yang sudah dicairkan juga sekitar 80 persen dari yang tertera dalam kontrak," kata Yovandi.

Sejauh ini pihak Kejaksaan telah memeriksa 13 saksi terkait pembangunan proyek trotoar. Pihak yang melanggar dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 3 tahun 1999 tetang pidana Korupsi jo Pasal 20 tahun 2000. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER