"Baru kita naikan ke tahap penyidikan pada Jumat kemarin," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yovandi Yazid di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/5).
Dugaan sementara proyek pembangunan ini telah merugikan negara sebesar Rp3,5 miliar. Awalnya proyek yang menjadi tanggung jawab Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan seharunya dikerjakan oleh perusahan berinisial PT IM sebagai pemenang tender.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemenang tender yakni PT IM mengoper pekerjaannya ke pemborong perorangan dengan inisial N, lalu dioper lagi ke insial K," kata Yovandi.
"Harusnya selesai Desember 2015. Ternyata pengerjaan tidak sesuai spesifikasi dan tidak selesai. Dana proyek yang sudah dicairkan juga sekitar 80 persen dari yang tertera dalam kontrak," kata Yovandi.
Sejauh ini pihak Kejaksaan telah memeriksa 13 saksi terkait pembangunan proyek trotoar. Pihak yang melanggar dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 3 tahun 1999 tetang pidana Korupsi jo Pasal 20 tahun 2000. (pit)