Rizal: Semua Pihak Terkait Reklamasi Harus Patuhi Moratorium

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mei 2016 15:45 WIB
Pemerintah menemukan beberapa persoalan pembangunan pulau khususnya yang tersangkut soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Menko Kemaritiman Rizal Ramli bersama dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri LHK Siti Nurbaya, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memantau langsung ke pulau reklamasi, Rabu (3/5). (CNN Indonesia/Riva Dessthania S)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menekankan semua pihak khususnya para pengembang harus mengikuti kesepakatan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk menghentikan segala kegiatan pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Menurut Rizal, pengembang harus mematuhi kesepakatan moratorium yang diputuskan oleh pemerintah pada April lalu.

"Semuanya harus sepakat moratorium, kalau tidak tangan saya sudah gatal sama (pengembang) yang bandel," tegas Rizal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut diutarakan Rizal seusai memantau langsung kondisi Pulau C dan D sebagai salah satu pulau hasil reklamasi pada Rabu (4/5).

Rizal bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memantau langsung sekaligus mengadakan pertemuan dengan pihak pengembang proyek.

Dalam pantauannya, pemerintah menemukan beberapa persoalan pembangunan pulau khususnya yang tersangkut soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Akses air bersih, sirkukasi keluar masuk air, pencegahan banjir, terganggunya pipa dan kabel bawah laut, serta akses kanal bagi nelayan, menurut Siti merupakan persoalan penting yang tidak menjadi perhatian utama Pengembang dalam membangun pulau.

Sementara itu, rancangan awal pembangunan antara Pulau C dan D harusnya terpisah. Namun pada kenyataannya pihak pengembang menyatukan pembangunan kedua pulau tersebut.

"Seharusnya (Pulau C dan D) dipisahkan oleh kanal untuk memberi akses jalan laut bagi para nelayan. Tapi ini tidak. Itu perlu dikoreksi," kata Siti.

Selaku pengembang proyek Pulau C dan D, Direktur III PT Kapuknaga Indah (PT KNI) Nono Sampono menyatakan pihaknya telah mengikuti kesepakatan moratorium yang diputuskan oleh pemerintah. Nono menyatakan pihaknya telah menghentikan proyek ini sejak 2014 silam.

"Kami sudah hentikan (reklamasi) Pulau C yang baru rampung sekitar 30% sejak Oktober 2014, sedangkan Pulau D memang sudah rampung sejak dulu," kata Nono.

Disinggung soal rancangan dan AMDAL yang tak dipatuhi, Nono menyatakan ini hanya masalah teknis. Soal penyatuan Pulau C dan D, menurut Nono itu hanya sementara untuk memudahkan pembangunan.


"Penyatuan (Pulau C dan D) tidak permanen, ini masalah teknis saja. Kami akan mulai kerjakan pembentukan kanal secepatnya," kata Nono.

Terkait aktivitas perusahaannya di Pulau C dan D, Nono menyatakan pihaknya sudah menghentikan segala aktifitas pengerukan.

"Tidak ada pengerukan dan pengeruhan Pulau C dan D yang menyangkut pembangunan infrastruktur dan properti. Jika ada alat-alat besar yang beroperasi itu hanya untuk merapikan," kata Nono. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER