Tujuh Pemerkosa Yuyun Divonis 10 Tahun Penjara

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 11 Mei 2016 08:38 WIB
Selain menjalani pidana penjara, tujuh terdakwa yang merupakan kakak kelas Yuyun itu juga diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama enam bulan.
Tujuh orang terdakwa anak kasus pemerkosaan YY mengikuti sidang vonis di pengadilan negeri curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5). Tujuh terdakwa anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), S (16) divonis 10 tahun penjara atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak. (ANTARA FOTO/David Muharmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup Bengkulu memvonis tujuh pelaku pemerkosaan siswi sekolah menengah pertama di Bengkulu, Yuyun (14 tahun) dengan pidana penjara selama 10 tahun, Selasa (10/5) kemarin.

Ketua Majelis Hakim, Heny Farida, mengatakan ketujuh pelaku di bawah umur tersebut terbukti memaksakan persetubuhan yang menyebabkan Yuyun tewas.

"Para terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah," ujar Heny saat membacakan putusan, sebagaimana dilansir Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuh pelaku yang mendapatkan vonis tersebut adalah D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), dan S (16). Para kakak kelas Yuyun di SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding tersebut akan menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Bengkulu.

Selain itu, tujuh dari 12 pelaku pemerkosaan Yuyun tersebut juga akan menjalani hukuman berupa pelatihan kerja selama enam bulan.

Kuasa hukum para terdakwa, Muhammad Gunawan, mengatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

Di sisi lain, Ketua Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardhono, mengatakan vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Ketujuh terdakwa itu, kata dia, dituntut melanggar pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Di Jakarta, Presiden Joko Widodo menyatakan kekerasan sekual terhadap anak merupakan kejahatan dengan kategori luar biasa.

Jokowi berkata, kejahatan seksual terhadap anak harus ditangani secara luar biasa, antara lain dengan mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang mengatur hukuman kebiri.

"Segera koordinasi agar ada keputusan, termasuk di dalamnya mengenai UU atau perpu kebiri," ujarnya saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, kemarin.

Jokowi meminta para menteri koordinator untuk berkoordinasi membuat hukuman yang efektif menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Sebelumnya, Menko PMK Puan Maharani menggelar rapat koordinasi tingkat menteri dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Kesehatan Nila Moeloek.

Puan berkata, pemerintah sedang menggagas revisi UU Perlindungan Anak yang memuat hukuman kebiri secara kimia.
Perubahan beleid itu, kata Puan, kemungkinan besar akan menggunakan jalur perppu karena kejahatan seksual terhadap anak kian marak terjadi. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER