Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memaparkan isi perjanjian pulau reklamasi Teluk Jakarta dengan perusahaan pengembang. Basuki alias Ahok menyebut perjanjian itu dibuat saat Rapat Pembahasan Kewajiban Tambahan dengan pengembang pada 18 Maret 2014.
"Isi suratnya adalah kami minta kontribusi tambahan, kalau mau izin (reklamasi) pulau Anda disambung," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/5).
Rapat Pembahasan Kewajiban Tambahan itu dihadiri oleh pengembang yang hendak menyambung kembali izin pulau reklamasi, yakni Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta PT, Jakarta Propertindo (Jakpro); anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudra; anak perusahaan Intiland, PT Taman Harapan Indah; dan PT Jaladri Kartika Pakci.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ahok, ketika itu para pengembang mendapatkan izin prinsip dari Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 21 September 2012. "Jadi ya sudah. Kalau Anda mau nyambung, aku minta tambahan (kontribusi)," ujar Ahok.
Dalam berita acara rapat pembahasan tersebut, pada butir kedua hasil pembahasan, para pengembang wajib membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengendalikan banjir dengan fasilitas alat pengendali banjir seperti pompa dan rumah pompa, pengerukan sungai dan waduk, peninggian tanggul kali, pembangunan jalan inspeksi, serta pembangunan rumah susun beserta perlengkapannya.
Selain itu, pada butir ketiga berita acara rapat pembahasan, para pengembang diwajibkan secara proporsional membangun tanggul baru sepanjang pesisir Jakarta yang sebelumnya menjadi kewajiban Pemprov Jakarta sebagai bagian dari program
National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
Tanpa Landasan HukumAhok menyadari kontribusi tambahan itu tanpa landasan hukum seperti peraturan daerah dan malah hanya dibuat dalam bentuk perjanjian. Landasan perjanjian itu mengacu pada Keputuran Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Perjanjian pertama, kata Ahok, terdapat tambahan kontribusi, kewajiban fasilitas umum dan fasilitas sosial, dan kontribusi 5 persen. Kontribusi tambahan itu tak dijelaskan bentuknya.
Itulah yang dimanfaatkan Ahok dengan meminta pengembang memberi kontribusi tambahan agar Jakarta tak lagi banjir, yakni membangun proyek tanggul laut raksasa di pesisir Jakarta. "Bisa Rp90-an triliun. Masa lu (Pemprov DKI Jakarta) mesti bangun sendiri?" ujar Ahok.
Dengan moratorium reklamasi saat ini, Ahok yakin tak ada masalah dengan pelaksanaan kontribusi tambahan tersebut. Sebab moratorium bukan mencabut izin reklamasi.
"Jadi kami tidak ada perintah mencabut izin reklamasi. Digugat kami kalau mencabut itu," ucap Ahok.
Nilai Kontribusi TambahanNilai kewajiban kontribusi tambahan bagi pengembang, kata Ahok, dihitung sesuai formulasi yang akan ditetapkan dalam keputusan gubernur. "Kenapa saya sebut formulasi? Mereka tawarin saya Rp1 juta per meter. Oh enggak bisa, saya bilang. Lu kalau bilang Rp2 juta per meter, orang akan tanya sama saya kenapa enggak Rp2 juta?" kata Ahok.
Ahok mengatakan, nilai tersebut akhirnya dihitung oleh konsultan dalam sebuah rapat pada 7 September 2015 yang juga sudah diunggah ke
YouTube. Rumusannya adalah 15 persen dikali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan yang dijual.
"Kalau pakai rumusnya kami nih, Rp7,5 triliun. Lu kalau kalikan dengan 10 pulau saja nih, Rp75 triliun. Beres aku punya semua kerjaan," kata Ahok.
Waktu itu, ujar Ahok, para pengembang meminta agar izin reklamasi dikeluarkan lebih dulu sebelum proyek dijalankan. Namun Ahok menolak. "Yang mau bikin duluan, gua kasih izin. Yang enggak mau bikin, gua batalin izinnya,” kata mantan bupati Belitung Timur itu.
Berdasarkan berita acara tersebut, kata Ahok, para pengembang akan segera memulai pelaksanaan pembangunan di pulau reklamasi. Saat ini banyak proyek rampung karena kontribusi pengembang dan tidak menggunakan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Jakarta satu rupiah pun.
"Kamu kira Daan Mogot pakai APBD? Satu sen juga enggak ada dari APBD. Muara Baru punya rumah susun, kamu kira pakai APBD? Satu sen juga enggak ada. Bikin Waduk Pluit, bikin pompa semua, kamu kira pakai APBD? Satu sen juga enggak ada.
Sheet pile, inspeksi, satu sen juga enggak ada APBD," kata Ahok.
Nilai dari kontribusi itu, ujar Ahok, nantinya dihitung dengan menggunakan penaksiran setelah proyek atau bangunan kontribusi selesai dibangun. Perhitungan terhadap besaran pekerjaan pembangunan tersebut akan ditugaskan kepada satuan kerja perangkat daerah terkait.
(agk)