"Jadi semua yang dilaksanakan adalah sesuai undang-undang, enggak ngarang-ngarang. Saya sebagai Menteri Pertahanan enggak ingin di republik ini ada ribut-ribut. Apalagi ada perkelahian atau pertumpahan darah," ujar Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat (13/5).
Ia menegaskan, penindakan hukum seperti pemberangusan buku-buku dan atribut lain yang dianggap bermuatan komunisme sesungguhnya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Pasal 107 b UU itu menyebut bahwa barangsiapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dari atau melalui media apapun menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana penjara paling lama 20 tahun.
"Yang dulu-dulu, sudahlah. Kenapa diutak-atik lagi? Kan sudah lupa, kok diungkit-ungkit lagi. Pasti kalau dipancing-pancing akan ada kejadian seperti itu. Kita enggak ingin seperti di Timur Tengah yang berkelahi, berperang begitu. Enggak boleh," ujar mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu.
Namun aturan-aturan itu dinilai para aktivis dan berbagai kalangan bertentangan dengan konstitusi, yakni Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan bagi tiap warga Indonesia untuk berkumpul dan berekspresi, termasuk mengenakan atribut apapun. (agk)