Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan mulai emosi dengan isu penyebaran kembali paham komunisme di tengah masyarakat. Dia menuding ada pihak yang hendak membangkitkan kembali Partai Komunis Indonesia secara terselubung.
“Saya berkali-kali mengingatkan agar jangan ada pihak-pihak yang memancing, memantik emosi, lama-lama terpancing juga ini,” kata Ryamizard dalam acara silaturahmi purnawirawan TNI/Polri serta ormas keagamaan dan kepemudaan yang digelar di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (13/5).
Acara yang digelar untuk mewaspadai bahaya komunisme itu dihadiri oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat, Forum Umat Islam, Front Pembela Islam, Gerakan Pemuda Islam Indonesia, Himpunan Mahasiswa Islam, Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-Polri, Pemuda Pancasila, dan sejumlah organisasi lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ryamizard mengingatkan agar jangan ada pihak yang berusaha memancing perseteruan karena sejarah masa lalu.
"Saya heran, kakek-kakeknya (dalang penyebarannya) mana? Yang dikeluarkan masih anak cucunya, anak kecil pake baju (palu-arit) dan segala macam. Ini (dalangnya) pengecut juga. Keluar dong," kata jenderal purnawirawan Angkatan Darat itu.
Ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat, Soerjadi, mengatakan komunisme dan PKI harus diberangus karena hal itu sudah diatur dalam Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 yang berisi pembubaran PKI dan pelarangan penyebaran paham komunisme.
Ketetapan itulah yang jadi dasar hukum untuk menahan sejumlah orang yang menggunakan atribut palu-arit, menyita buku-buku yang dianggap berhaluan komunis, dan membubarkan berbagai diskusi soal tragedi 1965.
Soejadi menyatakan, hanya ideologi Pancasila yang boleh hidup di Indonesia. “Pancasila satu-satunya naungan buat Indonesia. Kalau tidak Pancasila, keluar dari Indonesia.”
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan dugaan penyebaran komunisme gaya baru. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan PKI secara ideologis tak boleh ada lagi di Indonesia. Sementara Ryamizard mengatakan pengguna atribut palu-arit harus ditangkap.
Namun sikap pemerintah tersebut mendapat kecaman dari berbagai aktivis hak asasi manusia yang menilainya bertentangan dengan konstitusi, yakni Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan bagi tiap warga Indonesia untuk berkumpul dan berekspresi, termasuk mengenakan atribut apapun.
Semalam, Presiden Jokowi mengingatkan aparat penegak hukum agar tak menyalahgunakan wewenang saat menindak dugaan penyebaran komunisme. Kepolisian, ujar Jokowi melalui Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Prabowo, harus menegakkan hukum dengan menghormati hak asasi manusia.
"Penertiban dugaan kebangkitan PKI jangan disalahartikan dan kebablasan," kata dia.
Sementara Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigadir Jenderal Mohamad Sabrar Fadhilah mengatakan TNI dan Polri bertindak sesuai kewenangan yang diatur UU dalam penertiban atribut dengan logo yang diasosiasikan dengan lambang PKI.
(agk)