Salah satu penulis, Anton Kurnia, mengatakan tuntutan ke MK merupakan salah satu langkah yang mereka lakukan karena pemberangusan buku bertentangan dengan amanat konstitusi, yaitu mencerdaskan bangsa.
"Apa yang dilakukan polisi dan tentara itu melawan hukum karena mereka tidak punya kewenangan untuk menyita dan melakukan perampasan," kata Anton di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 13 Oktober 2010, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 6-13-20/PUU-VII/2010 telah membatalkan UU Nomor 4/PNPS/1963 yang kerap dijadikan dasar bagi Kejaksaan dalam memberedel buku yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
"Apa tujuan kebodohan ini kalau bukan untuk membangkitkan fobia komunis dan ketakutan pada ketidakamanan," kata dia.
![]() Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Hari Santoso menunjukkan lima buku yang disita dari sebuah mal di Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/5). Kodim 0712 Tegal menyita total 90 buku PKI dari stan buku pada pameran di salah satu mal kota itu. (ANTARA/Oky Lukmansyah) |
"Saya tidak tahu bagaimana menghadapi ini selain melawan," kata dia.
Perlawanan itu menurutnya harus ditunjukkan dengan cara menulis dan menerbitkan lebih banyak lagi buku-buku yang diberangus, memperbanyak diskusi, dan memperkuat organisasi bahkan hingga menuntut ke pengadilan.
Ketua Pengurus Harian Dewan Kesenian Jakarta, Irawan Karseno, mengatakan kejadian ini merupakan kemunduran dari perjuangan Reformasi 1998. Meski demikian, ia tetap mendorong kemajuan demokrasi agar bangsa lebih maju dan pintar berbasis nalar.
"Dalam persaingan kuktural dan kreatif, rasanya fenomena terakhir ini (pemberangusan buku) menurut saya absurd," kata Irawan.
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah bersungguh-sungguh menjamin hak warga negara dalam mengakses buku dan diskusi publik yang mencerdaskan tanpa dihalangi.
Para pemangku kepentingan perbukuan nasional juga didorong bersatu padu menolak pemberangusan buku. (agk)
