Status Tersangka Penyebar Komunisme Dua Aktivis Dikecam

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Sabtu, 14 Mei 2016 17:33 WIB
Dua anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku Utara, Adlun Fikri dan Supriyadi Sawai, ditahan karena disebut terbukti menyebarkan komunisme.
Ilustrasi. (Thinkstock/Gianluca68)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penahanan dan penetapan status tersangka atas dua aktivis yang merupakan anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara, Adlun Fikri dan Supriyadi Sawai, mendapat kecaman dari berbagai lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

Adlun dan Supriyadi, menurut Kepolisian Resor Ternate, terbukti menyebarkan marxisme, komunisme, dan leninisme via media sosial. Oleh sebab itu keduanya menyandang status tersangka sejak kemarin dan kini mendekam di ruang tahanan Polres Ternate.

“Mereka bisa dibuktikan telah menyebarkan ajaran komunisme selama ini. Sementara dua orang lain yang juga sempat diperiksa hanya berstatus sebagai saksi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendri Badar, Sabtu (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supriyadi, Adlun, dan kedua rekan mereka sebelumnya ditangkap intelijen Komando Distrik Militer 1501 Ternate pada Selasa malam (10/5). Mereka ditangkap di Sekretriat AMAN, lalu diperiksa intensif oleh tentara dan polisi.

Pasca-diinterogasi, mereka diserahkan ke Polres Ternate. Adlan dan Supriyadi, berdasarkan hasil penyelidikan aparat, terbukti pernah menjual kaos dan sejumlah atribut berbau komunisme dan marxisme melalui media sosial.

"Polisi telah mengacu pada hukum acara, di mana dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP disebutkan, setidaknya ada dua dari lima alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kami telah penuhi dua alat bukti yang sah tersebut," ujar Hendri.

Adlun dan Supriyadi pun ditahan di Polres Ternate hingga 20 hari ke depan.
Penangkapan tentara atas Adlun dan Supriyadi dinilai Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (Gema Demokrasi) mengandung pelanggaran hukum.

Gema Demokrasi berkata, tentara tak berwenang menjemput paksa, menahan, dan menyita barang yang diduga terkait tindak pidana.

"TNI, berdasarkan Undang-Undang, tidak memiliki wewenang maupun tugas untuk melakukan penangkapan dan penahanan, bahkan penyitaan. Unit Intel Kodim 1501 Ternate telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Asep Komarudin, salah satu anggota Gema Demokrasi.

Intel Kodim Ternate, ujarnya, melanggar Pasal 28 UUD 1945, Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Bab V Buku II KUHAP, serta UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat.

Oleh sebab itu Gema Demokrasi menuntut polisi untuk membebaskan Adlun dan Supriyadi. Organisasi itu juga meminta tentara yang terlibat penangkapan dan penahanan Adlun dan Supriyadi dijatuhi sanksi.

"Kami menuntut Presiden sebagai panglima tertinggi memerintahkan kepada Panglima TNI untuk menindak tegas anggota TNI yang terlibat dalam penangkapan, penahanan, penyitaan serta penggeledahan yang dilakukan terhadap Adlun Fikri, Supriyadi, dan AMAN Maluku Utara," kata Asep.
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER