Fahri Hamzah Diuntungkan Putusan Sela Hakim

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 16 Mei 2016 12:29 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sementara seluruh permohohan provisi yang diajukan pihak penggugat.
Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Fahri Hamzah terkait pemecatan yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Fahri Hamzah terkait pemecatan yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera kembali dilanjutkan hari ini. Dalam sidang Senin (16/5), majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan provisi yang diajukan oleh Fahri Hamzah selaku penggugat.

"Dengan ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sementara seluruh permohohan provisi yang diajukan pihak penggugat," ujar Hakim Ketua Made Sutrisna di ruang sidang.

Dengan dikeluarkannya putusan tersebut, maka seluruh gugatan yang diajukan oleh Fahri Hamzah di awal sidang dikabulkan sementara oleh majelis hakim. Gugatan yang dimaksud Fahri adalah putusan Partai Keadilan Sejahtera yang memecat dirinya dari seluruh jenjang yang ada di partai tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kata lain, putusan hukum yang dikeluarkan oleh BPDO, Majelis Tahkim DPP PKS, serta DPP PKS tidak berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ditemui pasca sidang, Fahri menyatakan bersyukur dengan adanya putusan provisi tersebut. Alasannya adalah karena putusan itu juga berpengaruh pada posisinya sebagai anggota DPR RI.

Menurut Fahri, putusan majelis hakim membuat posisi Fahri sebagai anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI masih tetap berlaku hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Hal ini sebenarnya sesuai dengan argumen kani yaitu posisi dan jabatan saya adalah posisi yang dimandatkan oleh rakyat dan tak boleh ada putusan terlebih dahulu sebelum ada putusan hukum yang bersifat inkracht," kata Fahri.

"Dan tadi majelis hakim mengatakan posisi saya sebagai anggota dan pimpinan DPR harus dinyatakan tetap."

PKS telah resmi memberhentikan Fahri dari seluruh keanggotaan partai. Pemecatan dilakukan PKS lantaran Fahri dianggap membangkang dari aturan partai. Fahri juga telah menerima surat pemecatannya sejak 3 April lalu.

Presiden PKS Sohibul Iman telah menjelaskan kronologi pemberhentian Fahri yang merujuk pada rekomendasi BPDO PKS.

Pemecatan Fahri merupakan akumulasi sikap partai terhadap berbagai ulah maupun pernyataan kontroversial yang keluar dari mulut Fahri selama memimpin parlemen.

Sohibul menganggap apa yang dilakukan Fahri tidak sejalan dengan karakteristik partainya. PKS mengharapkan Fahri bisa menjaga kedisiplinan dan kesantunan sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi partai.

Ajukan Banding

Sebenarnya agenda dari sidang gugatan perdata Fahri Hamzah hari ini adalah mendengarkan jawaban tergugat atas gugatan dari pihak penggugat, tergugat dalam hal ini di antaranya adalah Presiden DPP PKS Sohibul Iman dan Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid.

Namun dalam sidang kuasa hukum tergugat Zainuddin Parru mengatakan belum siap untuk memberikan jawaban atas gugatan Fahri Hamzah dan meminta waktu tambahan pada majelis hakim untuk mempersiapkan jawaban.

"Kami belum mempersiapkan jawaban dan meminta hakim memberikan waktu untuk kami persiapkan jawaban," kata Zainuddin.

Sebenarnya majelis hakim sudah memberikan waktu satu pekan bagi tergugat untuk mempersiapkan jawaban. Namun setelah memberikan waktu tersebut Made Sutrisna selaku hakim ketua malah mengeluarkan putusan provisi yang menguntungkan Fahri.

Terkait dengan putusan provisi tersebut, Zainuddin mengaku pihaknya tak terima karena putusan itu diambil sebelum majelis hakim mendengarkan jawaban dari tergugat. Oleh sebab itu pihaknya keberatan dan langsung mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Kami keberatan provisi dikabulkan sebelum majelis hakim mendengarkan jawaban tergugat atas gugatan penggugat. Dengan ini kami juga sekalian mengajukan banding," katanya.

Terkait kelanjutan sidang Fahri Hamzah, majelis hakim pun memutuskan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya Senin (23/5). (obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER