Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil tak setuju seandainya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi rencana perpanjangan masa jabatan Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Presiden Joko Widodo akan dikritik jika Perppu tersebut dimunculkan.
"Jika Perppu ini diterbitkan hanya untuk perpanjangan (masa tugas) Kapolri maka presiden akan dikritik banyak orang," kata Nasir saat ditemui di sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (17/5).
Nasir menjelaskan, Perppu biasanya dikeluarkan oleh pemerintah jika ada sesuatu hal mendesak dan diperlukan aturan yang sifatnya cepat. Meski mendesak dan harus cepat, bukan berarti isinya asal dan tanpa pertimbangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nasir, Perppu diterbitkan saat Presiden tak punya pilihan selain membuat aturan karena ada “kegentingan yang memaksa”. Bagi Nasir, perpanjangan masa aktif Kapolri bukan termasuk hal genting.
Nasir mengingatkan pada Jokowi untuk mempertimbangkan dengan baik sebelum benar-benar menerbitkan Perppu.
Kalau pun Perppu tersebut harus diterbitkan, lanjut Nasir, aspek yang harus dipertimbangkan bukan hanya soal perpanjangan masa aktif api juga pasal dalam Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Polri perlu direvisi.
"Jika presiden bisa berhentikan maka beliau bisa memperpanjang karena presiden memiliki kekuasaan. Presiden harus bisa menafsirkan UU Polri bahwa bisa memperpanjang dengan sejumlah alasan," kata Nasir.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendukung jika Jokowi memperpanjang masa jabatan Badrodin sebagai Kapolri. Badrodin dianggap memiliki kemampuan dan keahlian sehingga masa jabatannya layak diperpanjang.
"Sehingga suasana kondusif di Kepolisian bisa diteruskan dan lebih konsolidatif. Badrodin termasuk pimpinan yang akomodatif dan logis," ujar Fadli, Selasa (17/5).
Badrodin tepat berusia 58 tahun pada 24 Juli mendatang. Merujuk Pasal 30 UU Nomor 2/2002, usia pensiun maksimum anggota polisi adalah 58 tahun. Beleid itu juga mengatur, anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam kepolisian dapat dipertahankan hingga berusia 60 tahun.
Pelaksanaan ketentuan itu diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Namun UU Kepolisian tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai peraturan itu.
Fadli berpendapat, perpanjangan masa jabatan Badrodin dapat mengurangi potensi kegaduhan seperti jelang pergantian Jenderal Sutarman awal 2015. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyerahkan keputusan kepada pemerintah.
Badrodin yang sebelumnya menjabat Wakil Kapolri resmi menggantikan Sutarman, 17 April 2015. Awalnya, Jokowi mengajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai pengganti Sutarman kepada DPR.
Namun hal itu menjadi polemik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Budi tersangka dugaan korupsi. Status tersangka Budi gugur setelah menang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penunjukan Budi digantikan oleh Badrodin, sementara Budi menjabat Wakil Kapolri.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai pergantian Kapolri. "Tidak ada pembicaraan (perpanjangan masa jabatan Kapolri," kata Pramono di kantornya, Jakarta.
(rdk)