"Barang bukti yang disita berupa, 6.435 Surat Izin Mengemudi (SIM), 11.691 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 93 unit kendaraan roda dua, dan dua unit kendaraan roda empat," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/5).
Dia menjelaskan, sebanyak 13.000 pengendara sepeda motor dikenakan sanksi tilang. Kemudian ada juga 1.614 pengendara mobil pribadi, 1.401 sopir mikrolet, 899 sopir taksi, 686 sopir kendaraan barang, 345 sopir bus, dan 277 sopir Metro Mini yang terbukti melanggar lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dia menambahkan, 6.274 jenis pelanggaran lainnya seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan helm, penggunaan telepon genggam saat berkendara, tidak menyalakan lampu saat siang hari, penggunaan pelat nomor yang tak sesuai, hingga tidak membawa kelengkapan surat-surat.
"Kerugian material dari kecelakaan lalu lintas itu senilai Rp68,7 juta," ujarnya.
Polda Metro Jaya menerjukan 1.399 personel. Operasi diselenggarakan mulai tanggal 16 Mei hingga 29 Mei 2016.
Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Nandang Jumantara berharap Operasi Patuh Jaya tak cuma menjaga keamanan dan ketertiban di ibu kota. Kemacetan yang selama terjadi di Jakarta juga diharapkan bisa dikurangi dengan adanya operasi yang digelar selama 14 hari ini.
(obs)