Jakarta, CNN Indonesia -- Terbukti terlibat dalam peredaran 219 kilogram ganja, Muhammad Rajaram alias Ahmad Bin Abu Bakar, divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negei Jakarta Selatan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Rajaram dengan hukuman mati.
Ketua mejelis hakim Nursyam mengatakan, Rajaram bersalah dengan menjadi perantara jual beli atau menjual ganja. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan memutuskan pidana penjara seumur hidup," kata Nursyam saat membacakan putusannya, Rabu (25/5).
Rajaram melanggar Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan terdakwa sehingga diberikan hukuman penjara seumur hidup adalah karena apa yang dia perbuat bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang saat ini tengah giat memberantas penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Nursyam, barang haram yang dijual Rajaram dianggap berpotensi merusak generasi muda Indonesia sebagai penerus bangsa.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa terdesak kebutuhan ekonomi serta efek barang yang dijual terdakwa tidak menyebabka kematian.
"Ganja itu tak menyebabkan kematian dan pohon ganja tumbuh subur di hutan Indonesia, khususnya di Nangroe Aceh Darussalam," kata Nursyam.
Atas vonis penjara seumur hidup ini, Rajaram memutuskan untuk memikirkannya terlebih dahulu. Hal serupa pun juga dilakukan jaksa penuntut umum
"Kami pikir-pikir dulu karena sebenarnya vonis itu tidak sesuai dengan keinginan kami," ujar kuasa hukum Rajaram, Juan Hutabarat.
Kasus Rajaram ini diungkap oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan pada awal Desember 2015. Berdasarkan hasil penyelidikan ganja tersebut berasal dari Provinsi Aceh dan dibawa ke pulau Jawa menggunakan mobil pribadi.
Saat itu Wakil Kepala Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan mengatakan, polisi mengamankan Rajaram di sebuah rumah kontrakan di komplek Cendana, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
"Pelaku MR mengaku hanya menerima barang dari tersangka M (42) yang berada di Aceh dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Surawan.
Surawan menjelaskan tersangka Rajaram mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp100 juta bila berhasil menyerahkan ganja tersebut kepada orang-orang yang sudah ditentukan oleh M. Namun, dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka MR baru menerima uang sebanyak Rp6 juta.
Lebih lanjut, Surawan menjelaskan, Rajaram telah menerima ganja yang dikirim oleh M dari Aceh sebanyak dua kali. Jumlah ganja yang diterima oleh Rajaram pada peneriman pertama tidak jauh berbeda dengan barang bukti ganja yang diamankan oleh polisi saat itu.