Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia menyatakan ada beberapa persoalan mendasar dalam pelayanan publik di sektor pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan, hal pertama yang perlu mendapat perhatian oleh pemerintah terkait dengan sosialisasi nilai-nilai perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta kaum disabilitas.
"Sikap itu belum sesuai dengan standar pemahaman masyarakat yang sudah berjalan di berbagai negara di dunia," kata Amzulian di Gedung Ombudsmen, Jakarta, Rabu (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah soal konsep kekerasan seksual. Masyarakat masih mengaggap kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan fisik seksualistas, seperti perkosaan dan tindak asusila yang melibatkan fisik.
"Padahal kekerasan seksual saja bisa terjadi bila kita berkomentar terhadap fisik seseorang. Di negara maju sudah memiliki mekanisme yang baik," ujarnya.
Hal lain kedua yang perlu disoroti adalah kemampuan penegak hukum dalam memahami nilai perlindungan terhadap perempauan dan anak. Menurutnya, tak jauh berbeda dengan masyarakat, petugas masih merasa bahwa kejahatan seksual kerap terjadi di kota-kota besar.
Selain itu penegakan hukum saat ini juga belum menimbulkan efek jera dan masih terjadi kongkalikong. "Terkadang sifatnya mencari keadilan yang sifatnya egalistik," ujar Amzulian.
Oleh karena itu Ombudsman sebagai lembaga perlindungan terhadap pelayanan publik mengimbau agar lembaga hukum atau kementerian terkait bisa membenahi permasalahan tersebut.
Minim Pelaporan Kekerasan SeksualAmzulian memaparkan, berdasarkan evaluasi per bulan Mei 2016, baru ada 15 laporan atas buruknya pelayanan lembaga dalam menindaklanjuti kasus kekerasan seksual terhdap perempuan, anak, dan disabilitas.
Minimnya pelaporan atas kasus tersebut bukan berarti pelayan publik di lembaga hukum telah berjalan dengan baik.
Pasalnya, sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman hanya berfungsi mengawasi pelayanan publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara, baik di tingkat pusat hingga daerah.
"Peran Ombudsman ketika lembaga penegak hukum tidak melayani pelapor dengan baik. Jika ada diskriminasi dalam mekanisme di lembaga hukum itu," ujarnya.
(sur)